Saham News
IHSG Masih Merah, Tapi Saham Ini Justru Menarik Diburu-Peluang di Tengah Tekanan
/index.php
Crypto News - Diposting pada 19 March 2024 Waktu baca 5 menit
DIGIVESTASI - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan yang dipimpin oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mencatat pendapatan dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp 22,179 miliar hingga 29 Februari 2024. Dwi Astuti, Direktur Pelayanan Penasehatan dan Urusan Masyarakat, mengatakan jumlah tersebut berasal dari pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Perdagangan Sistem Elektronik (PMSE) Rp 18,15 triliun, Pajak Mata Uang Virtual Rp 539,72 miliar, Pajak Fintech (P2P Lending) Rp 1,82 triliun dan pajak yang dipungut dari pihak lain Barang dan/atau jasa melalui pengadaan pemerintah Sistem Informasi Transaksi Pengadaan (SIPP pajak) berjumlah Rp 1,67 triliun.
Sementara itu, pemerintah telah menunjuk 167 pejabat ekonomi PMSE sebagai pemungut PPN hingga Februari 2024. Jumlah tersebut mencakup empat kali penunjukan pemungut PPN PMSE dan satu kali perubahan atau perubahan data pemungut PPN PMSE.
“Februari 2024 penunjukannya adalah Tencent Cloud International Pte.Ltd. Ltd, Blacklane GmbH, Razer Online Pte Ltd, Pembayaran Online Sosial Terbatas. Koreksi Februari 2024 adalah Coda Payments Pte.Ltd,” ujarnya dalam laporan resmi DJP yang dikutip Senin (18 Maret 2024).
Dari total pemungut yang ditunjuk, sebanyak 153 PMSE memungut dan menyetorkan PPN PMSE senilai Rp 18,15 triliun.
Jumlah tersebut meliputi simpanan sebesar Rp 7,314 miliar pada tahun 2020, simpanan sebesar Rs 3,900 miliar pada tahun 2021, simpanan sebesar Rs 5,510 miliar pada tahun 2022, simpanan sebesar Rs 6,760 miliar pada tahun 2023, dan simpanan sebesar Rs 6,760 miliar pada tahun 2024. Itu berasal dari simpanan sebesar Rp 1,24 triliun,” kata Dwi.
Dowi mengatakan hingga Februari 2024, penerimaan pajak mata uang virtual telah mencapai Rp 539,72 miliar. Pendapatan tersebut terdiri dari Rp 246,45 miliar pada tahun 2022, Rp 220,83 miliar pada tahun 2023, dan Rp 72,44 miliar pada tahun 2024. Penerimaan pajak mata uang virtual sebesar Rp254,53 miliar pada pendapatan PPh 22 dari transaksi penjualan mata uang virtual di bursa dan pendapatan PPN DN sebesar Rp285,19 miliar dari transaksi pembelian mata uang virtual di bursa.
Belakangan, DJP mencatat fintech pajak (P2P lending) juga menyumbang penerimaan pajak sebesar Rp 1,82 triliun pada Februari 2024. Penerimaan pajak fintech berasal dari pendapatan sebesar Rp 446,4 miliar pada tahun 2022, Rp 1,11 triliun pada tahun 2023, dan Rp 259 miliar. 35 miliar penjualan pada tahun 2024. “Pajak Fintech sebesar P23 atas bunga pinjaman yang diterima dari WPDN dan BUT yang diterima dari WPDN sebesar Rp596,1 miliar, P26 atas bunga pinjaman sebesar Rp219,72 miliar dari WPLN sebesar Rp999,5 miliar Terdiri dari PPN DN atas tetap deposito setara dengan , ”kata Ibu Bi.
Selain itu, penerimaan pajak bagi perusahaan ekonomi digital lainnya bersumber dari penerimaan pajak SIPP. Pada Februari 2024, penerimaan pajak SIPP mencapai Rp 1,67 triliun. Penerimaan pajak SIPP mencapai 402,38 miliar rupiah pada tahun 2022, 1,1 triliun rupiah pada tahun 2023, dan 151,27 miliar rupiah pada tahun 2024. Penerimaan pajak SIPP terdiri dari PPh sebesar Rp 113,85 miliar dan PPN sebesar Rp 1,56 miliar.
Demi terciptanya keadilan dan kesetaraan ekonomi (level playing field) baik bagi pelaku ekonomi tradisional maupun digital, pemerintah akan terus menunjuk pelaku ekonomi PMSE untuk menjual produk dari luar negeri kepada konsumen Indonesia, Layanan digital akan terus kami berikan.
Selain itu, Dowi mengatakan pemerintah dapat menjajaki kemungkinan pendapatan pajak perusahaan lainnya dari ekonomi digital, seperti pajak kripto atas transaksi perdagangan aset kripto, pajak fintech atas bunga pinjaman yang dibayarkan peminjam, dan pajak SIPP atas pengadaan. bahwa dia akan terus melakukannya. Mengelola transaksi barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah.
Temukan berita dan artikel lainnya di Google Berita
Sumber: cnbcindonesia.com
Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Sampaikan pendapat Anda kepada kami. Jangan lupa follow akun Instagram, TikTok, Youtube Digivestasi agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar ekonomi, keuangan, teknologi digital dan investasi aset digital
DISCLAIMER
Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami rangkum dari sumber terpercaya dan dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs ini adalah merupakan tanggung jawab mereka pribadi.