Crypto News
Terungkap! Siapa Pemilik Bitcoin Terbesar 2026? Ini Daftar & Fakta Mengejutkannya
/index.php
Crypto News - Diposting pada 30 August 2025 Waktu baca 5 menit
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengumumkan bahwa penerimaan pajak dari transaksi aset kripto telah mencapai Rp1,55 triliun hingga Juli 2025. Angka tersebut merupakan akumulasi sejak kebijakan pajak kripto diberlakukan pada 2022.
Menurut laporan Pajak.com pada Jumat (29/8/2025), penerimaan pajak kripto pada 2022 sebesar Rp246,45 miliar, sedikit turun menjadi Rp220,83 miliar pada 2023. Namun, pada 2024 kontribusinya melonjak signifikan hingga Rp620,4 miliar. Tren positif ini berlanjut di 2025 dengan realisasi Rp462,67 miliar hanya dalam tujuh bulan pertama.
Dari total penerimaan tersebut, Rp730,41 miliar bersumber dari Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi aset kripto, sementara Rp819,94 miliar berasal dari Pajak Pertambahan Nilai Dalam Negeri (PPN DN).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menyatakan bahwa sektor ekonomi digital, termasuk aset kripto, semakin menunjukkan kontribusi pajak yang signifikan.
“Pajak dari sektor ekonomi digital mencatat tren positif, mencakup PPN PMSE, pajak kripto, pajak fintech, dan pajak SIPP. Hal ini memperkuat ruang fiskal negara sekaligus menciptakan kesetaraan antara pelaku usaha konvensional dan digital,” jelasnya, dikutip dari Pajak.com.
Mulai 1 Agustus 2025, pemerintah Indonesia menerapkan perubahan besar dalam mekanisme perpajakan kripto melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto.
Dalam kebijakan baru ini, PPN atas transaksi kripto resmi dihapus. Sebagai gantinya, tarif PPh atas penghasilan dari transaksi kripto dinaikkan signifikan dan akan berlaku penuh pada tahun pajak 2026.
PMK 50/2025 menetapkan bahwa setiap pihak yang memperoleh penghasilan dari kegiatan kripto akan dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,21%. Ketentuan ini berlaku untuk penjual aset kripto, penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE), hingga penambang aset kripto. Angka tersebut naik lebih dari dua kali lipat dibanding aturan sebelumnya di PMK 68/2022 yang menetapkan tarif 0,1% untuk transaksi di platform berizin Bappebti.
Kebijakan ini menjadi bagian dari proses transisi status kripto di Indonesia dari komoditas menjadi instrumen keuangan digital. Pergeseran tersebut sejalan dengan perpindahan pengawasan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Januari 2025.
Selain aspek perpajakan, ekosistem perdagangan aset kripto domestik juga terus mengalami perkembangan pesat. Nilai transaksi pada Juni 2025 tercatat mencapai Rp32,31 triliun, sehingga total transaksi sepanjang tahun berjalan (YTD) menjadi Rp224,11 triliun.
Jumlah pengguna aset kripto pun terus meningkat. Pada Juni 2025, tercatat 15,85 juta pengguna, naik 5,18% dari Mei 2025 yang berjumlah 15,07 juta. Hingga kini, terdapat 1.181 aset kripto yang diperdagangkan secara legal di Indonesia.
Sumber: coinvestasi.com
Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Sampaikan pendapat Anda kepada kami. Jangan lupa follow akun Instagram, TikTok, Youtube Digivestasi agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar ekonomi, keuangan, teknologi digital dan investasi aset digital
DISCLAIMER
Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami rangkum dari sumber terpercaya dan dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs ini adalah merupakan tanggung jawab mereka pribadi.