Pemprov DKI Jakarta Luncurkan E-TRAPT! Sistem Pajak Online Terbaru

Teknologi Terkini - Diposting pada 10 March 2025 Waktu baca 5 menit

Foto: Bapenda DKI Jakarta

Jakarta Terapkan Sistem Pajak Online E-TRAPT untuk Kemudahan Wajib Pajak

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) meluncurkan sistem pajak online inovatif bernama Electronic Transaction Perporation Agent atau E-TRAPT. Kepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menjelaskan bahwa sistem ini merupakan platform yang mengumpulkan data transaksi dari berbagai sumber guna mempercepat dan meningkatkan akurasi proses konsolidasi data.

 

"Diharapkan seluruh wajib pajak [WP] dapat beralih ke sistem ini agar administrasi pajak lebih tertata secara optimal. Pemerintah terus melakukan sosialisasi dan memberikan kemudahan dalam proses transisi agar manfaatnya bisa dirasakan oleh semua pihak," ujar Lusiana dalam keterangannya, Sabtu (8/3/2025).

 

Bagaimana Cara Kerja E-TRAPT?

E-TRAPT bekerja dengan membaca data transaksi dari berbagai sumber yang telah diberikan akses. Data tersebut kemudian dikirim langsung ke server Bapenda DKI Jakarta. Berdasarkan data yang terekam, sistem akan secara otomatis memberikan usulan jumlah pajak terutang yang harus disetorkan WP melalui portal pajakonline.jakarta.go.id saat melakukan pembayaran.

 

WP tetap memiliki fleksibilitas untuk menyesuaikan jumlah pajak yang harus dibayarkan apabila ada transaksi yang belum terekam oleh sistem.

 

Pelaporan Pajak Jadi Lebih Mudah dan Transparan

Salah satu keunggulan utama E-TRAPT adalah penyederhanaan proses pelaporan pajak. WP yang menggunakan sistem ini tidak perlu lagi mengirimkan rincian transaksi secara manual. "WP hanya perlu mengisi Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD), dan laporan dapat langsung dikirim dengan mudah dan cepat," jelas Lusiana.

 

Dengan sistem ini, proses perpajakan menjadi lebih praktis, transparan, dan efisien. WP dapat lebih fokus pada pengembangan bisnisnya tanpa harus terbebani oleh proses administrasi yang rumit.

 

Pemasangan dan Kewajiban Wajib Pajak

Pemasangan perangkat E-TRAPT dilakukan langsung oleh tim Bapenda kepada WP. Bagi WP lama maupun baru yang belum mengaktifkan sistem online, pemasangan akan dilakukan berdasarkan rekomendasi dari Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (UPPPD) serta Suku Badan. Namun, WP juga dapat mengajukan permohonan secara mandiri melalui UPPPD atau Bapenda DKI Jakarta.

 

Berdasarkan Peraturan Gubernur No. 2 Tahun 2022, WP diwajibkan untuk melaporkan seluruh data transaksi usahanya secara elektronik serta menerima pemasangan perangkat online dari petugas yang ditunjuk oleh Bapenda.

 

"E-TRAPT berbentuk agent software, bukan perangkat tapping box, sehingga lebih praktis dalam penggunaannya," tambah Lusiana.

 

Insentif bagi Wajib Pajak yang Menggunakan E-TRAPT

Sebagai bentuk apresiasi atas kepatuhan WP, Pemprov DKI Jakarta tidak hanya memberikan kemudahan dalam pembayaran dan pelaporan pajak, tetapi juga menawarkan insentif khusus bagi WP yang menerapkan E-TRAPT.

 

Melalui sistem ini, WP tidak hanya mendapatkan kemudahan dalam pengelolaan pajak, tetapi juga memperoleh manfaat tambahan sebagai bentuk penghargaan atas kontribusinya dalam mendukung transparansi dan pembangunan Jakarta yang lebih maju.

 

"Penerapan E-TRAPT adalah langkah besar dalam modernisasi sistem perpajakan di Jakarta. Dengan sistem ini, pelaporan pajak menjadi lebih transparan, akurat, dan efisien," pungkas Lusiana.


Temukan berita dan artikel lainnya di Google Berita

Sumber: bisnis.com

Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Sampaikan pendapat Anda kepada kami. Jangan lupa follow akun Instagram, TikTok, Youtube Digivestasi agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar ekonomi, keuangan, teknologi digital dan investasi aset digital

 

DISCLAIMER

Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami rangkum dari sumber terpercaya dan dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs ini adalah merupakan tanggung jawab mereka pribadi.