Saham News
IHSG Masih Merah, Tapi Saham Ini Justru Menarik Diburu-Peluang di Tengah Tekanan
/index.php
Teknologi Terkini - Diposting pada 29 May 2024 Waktu baca 5 menit
DIGIVESTASI - Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) mendesak pembekuan izin retail layanan internet berbasis satelit Starlink. Menanggapi hal ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memberikan klarifikasi.
Direktur Telekomunikasi Ditjen PPI Kementerian Kominfo, Aju Widya Sari, menjelaskan bahwa perusahaan milik Elon Musk tersebut telah membangun Network Operation Center (NOC) Starlink di Cibitung dan Karawang.
"NOC sudah ada di Indonesia, ini merupakan salah satu persyaratan untuk Uji Laik Operasi (ULO) dan sudah terbukti bahwa NOC-nya ada di Indonesia," kata Aju, dikutip Rabu (29/5/2024).
"NOC sudah dibangun sebelum izin diterbitkan, ada satu di Karawang dan satu lagi di Cibitung. Gateway di Cibitung bisa di-remote dari Karawang," tambahnya.
Dengan demikian, izin operasional Starlink tidak akan dihentikan karena mereka telah mendapatkan dan memenuhi persyaratan untuk beroperasi di Indonesia.
Menurutnya, perusahaan yang telah memiliki izin berhak beroperasi di Indonesia selama tidak melanggar regulasi.
Sebelumnya, APJII mengusulkan agar pemerintah meninjau ulang lisensi Starlink dan mengambil tindakan tegas terkait kepatuhan terhadap aturan yang telah ditetapkan.
APJII juga merekomendasikan agar pemerintah mempertimbangkan kembali lisensi Starlink, termasuk pembagian wilayah cakupan operasional.
Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi beberapa waktu lalu mengimbau agar Starlink memenuhi persyaratan ULO Kominfo.
APJII menyoroti bahwa belum ada NOC Starlink di Indonesia. Ketua Umum APJII Muhammad Arif menyatakan kekhawatirannya bahwa pemerintah mungkin bersikap diskriminatif dan tidak tegas terhadap operasional Starlink, yang dapat mengancam bisnis penyelenggara jasa internet (ISP) lokal di daerah.
"Kehadiran Starlink di daerah perdesaan berpotensi mengurangi keberagaman dan pilihan layanan bagi masyarakat setempat, serta dapat mengancam keberlangsungan ISP lokal," kata Arif.
Berikut empat rekomendasi yang dikeluarkan APJII terkait operasional Starlink di Indonesia:
1. Pembekuan izin penjualan langsung (ritel) untuk layanan Starlink hingga regulasi yang lebih jelas diterapkan.
2. Pemerintah diharapkan membuka kembali diskusi dan mempertimbangkan ulang keputusan terkait lisensi Starlink, pembagian wilayah cakupan operasional, dan kewibawaan perizinan dengan memperhatikan masukan dari seluruh pemangku kepentingan.
3. Mengajak pemerintah untuk mengambil langkah-langkah yang adil dan bijak demi menjaga keseimbangan serta kesehatan industri telekomunikasi di Indonesia, sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat.
4. Jika pemerintah tidak mampu mengatur persaingan dan menjaga kesehatan industri, APJII menuntut agar pungutan Biaya Hak Penggunaan (BHP) Universal Service Obligation (USO) dihentikan.
Temukan berita dan artikel lainnya di Google Berita
Sumber: cnbcindonesia.com
Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Sampaikan pendapat Anda kepada kami. Jangan lupa follow akun Instagram, TikTok, Youtube Digivestasi agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar ekonomi, keuangan, teknologi digital dan investasi aset digital
DISCLAIMER
Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami rangkum dari sumber terpercaya dan dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs ini adalah merupakan tanggung jawab mereka pribadi.