Kominfo Blokir Akses 3 Perusahaan Tak Daftar PSE, Termasuk Raksasa Teknologi AS

Teknologi Terkini - Diposting pada 29 June 2025 Waktu baca 5 menit

ILLUSTRASI

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah melakukan pemutusan akses terhadap tiga Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat karena ketiganya belum melaksanakan kewajiban untuk mendaftarkan sistem elektronik mereka di Indonesia. Salah satu dari pihak yang dikenai sanksi adalah perusahaan e-commerce terkemuka asal Amerika Serikat (AS).

 

Tiga perusahaan yang terkena tindakan pemutusan akses tersebut adalah PT Dunia Luxindo, yang menaungi merek Bath and Body Works, perusahaan e-commerce global eBay Inc. (eBay), serta maskapai penerbangan KLM Royal Dutch Airlines (KLM). Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menyampaikan bahwa tindakan pemutusan ini merupakan bentuk sanksi administratif karena ketiganya tidak menunjukkan itikad untuk mendaftarkan diri sebagai PSE sesuai dengan peraturan yang berlaku.

 

“Pemutusan akses terhadap sistem elektronik atau yang biasa disebut access blocking ini merupakan bentuk sanksi administratif yang diberlakukan oleh Menteri Komunikasi dan Digital kepada PSE lingkup privat yang belum melakukan pendaftaran sistem elektronik,” jelas Alexander dalam pernyataan resminya pada Sabtu, 28 Juni 2025.

 

Langkah ini didasarkan pada ketentuan Pasal 7 dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa pemutusan akses merupakan salah satu bentuk sanksi terhadap entitas digital yang menjalankan operasinya tanpa melalui proses pendaftaran resmi.

 

Sebelum dilakukan pemblokiran terhadap ketiga platform tersebut, Komdigi telah lebih dahulu menempuh berbagai proses administratif. Alexander menjelaskan bahwa pihaknya telah mengirimkan pemberitahuan resmi, surat peringatan, hingga merilis siaran pers untuk mengingatkan ketiga perusahaan tersebut atas kewajiban mereka untuk mendaftar.

 

“Namun hingga tenggat waktu yang ditentukan setelah pengiriman surat peringatan, ketiga PSE tersebut tetap tidak mengambil langkah untuk memenuhi kewajiban pendaftaran,” tambah Alexander.

 

Komdigi menegaskan bahwa pemutusan akses ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk menciptakan ruang digital nasional yang lebih tertib, aman, dan bertanggung jawab. Selain sebagai upaya penegakan hukum, langkah ini juga bertujuan untuk menciptakan kesetaraan dalam iklim usaha digital di Indonesia.

 

“Langkah ini juga ditujukan untuk melindungi masyarakat sebagai pengguna layanan digital dari potensi risiko yang timbul dari penggunaan layanan yang belum terdaftar secara resmi,” tambahnya.

 

Melalui kesempatan tersebut, Alexander mengimbau seluruh penyelenggara sistem elektronik agar segera mendaftarkan layanan mereka melalui sistem Online Single Submission (OSS) sebelum dioperasikan di wilayah Indonesia. Ia juga mengingatkan agar para PSE aktif memperbarui data apabila terdapat perubahan dalam informasi pendaftaran mereka.

 

“Dan secara proaktif memperbaharui data pendaftaran apabila terjadi perubahan informasi,” pungkasnya.

Sumber: bisnis.com

Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Sampaikan pendapat Anda kepada kami. Jangan lupa follow akun Instagram, TikTok, Youtube Digivestasi agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar ekonomi, keuangan, teknologi digital dan investasi aset digital

 

DISCLAIMER

Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami rangkum dari sumber terpercaya dan dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs ini adalah merupakan tanggung jawab mereka pribadi.

TAG :