Kominfo Blokir 14.297 Situs Produk Keuangan Ilegal, Dari Kripto Hingga Saham

Teknologi Terkini - Diposting pada 23 August 2023 Waktu baca 5 menit

Kementerian Komunikasi dan Informatika telah mengambil langkah untuk memblokir akses terhadap berbagai situs dan aplikasi yang mengandung konten mengenai produk keuangan ilegal. Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, mengungkapkan bahwa dalam rentang waktu dari tahun 2016 hingga 21 Agustus 2023, sebanyak 14.297 situs dan konten telah dihapus.

 

"Dari tahun 2016 hingga 21 Agustus 2023, kami telah melaksanakan tindakan pembatasan akses dan penghapusan terhadap total 14.297 situs dan beragam konten yang terkait dengan produk keuangan ilegal, sebagaimana telah dilaporkan oleh lembaga pengawas sektor," demikian pernyataan Budi Arie yang dikutip dari rilis pers yang dikeluarkan usai acara FINTALK 2023: Kolaborasi Melawan Produk Keuangan Ilegal, yang berlangsung dalam format hibrida di Jakarta Pusat pada hari Selasa, tanggal 22 Agustus 2023.

 

Budi Arie juga menjelaskan bahwa jenis situs dan aplikasi yang telah diblokir aksesnya mengandung konten seputar produk keuangan ilegal, termasuk di antaranya adalah situs yang melakukan penambangan ilegal terhadap aset kripto, penyedia investasi ilegal, penipuan investasi yang menjual saham tanpa izin, serta praktik peredaran uang palsu. Ia mengingatkan bahwa produk-produk keuangan ilegal ini merugikan masyarakat dan tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), dan Bank Indonesia (BI).

 

"Kami juga menemukan adanya penyediaan komunitas perdagangan ilegal, termasuk penggunaan robot perdagangan. Tentu saja, kami tidak tinggal diam terhadap hal ini," tegas Budi Arie.

 

Selain melakukan pembatasan akses terhadap situs dan aplikasi, Kementerian Kominfo juga telah menjalankan langkah-langkah penanganan dari awal hingga akhir. Di tahap awal, Kementerian meningkatkan literasi digital dan kemampuan masyarakat dalam menggunakan teknologi digital melalui kampanye, edukasi, dan penyuluhan yang dilakukan melalui Gerakan Nasional Literasi Digital dengan melibatkan 141 mitra.

 

Selanjutnya, di tingkat menengah, Kementerian Kominfo melakukan pemantauan serta penanganan terhadap konten produk keuangan ilegal yang beredar di internet dengan bekerja sama dengan pengelola platform media sosial guna menghapus konten dan situs yang terkait.

 

Pada tingkat yang lebih lanjut, Kementerian Kominfo memberikan data dan informasi kepada Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri untuk melancarkan tindakan hukum terhadap pelaku dan penyebar produk keuangan ilegal. Namun, Budi Arie tetap mengingatkan agar masyarakat tetap waspada dan berhati-hati.

 

"Dengan semakin pentingnya peran keuangan digital, kami berharap agar masyarakat dan publik secara keseluruhan lebih berhati-hati dalam memilih produk digital yang digunakan," imbau Budi Arie.

 

Sumber: Republika.co.id

 

Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Sampaikan pendapat Anda kepada kami. Jangan lupa follow akun InstagramTikTokYoutube Digivestasi agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar teknologi aset digital dan investasi aset digital

 

DISCLAIMER

Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami rangkum dari sumber terpercaya dan dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs ini adalah merupakan tanggung jawab mereka pribadi.

Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Sampaikan pendapat Anda kepada kami. Jangan lupa follow akun Instagram, TikTok, Youtube Digivestasi agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar ekonomi, keuangan, teknologi digital dan investasi aset digital

 

DISCLAIMER

Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami rangkum dari sumber terpercaya dan dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs ini adalah merupakan tanggung jawab mereka pribadi.