PGI: Jangan Kehilangan Daya Kritis, Ormas Keagamaan Dapat Izin Tambang

Saham News - Diposting pada 03 June 2024 Waktu baca 5 menit

DIGIVESTASI - Ketua Umum Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI), Gomar Gultom, mengingatkan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan agar tetap kritis setelah diberi kesempatan mengelola kekayaan alam negeri. Pernyataan ini disampaikan terkait kebijakan pemerintah yang memungkinkan ormas keagamaan melalui badan usaha untuk memiliki izin usaha pertambangan khusus.

 

Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 25/2024 yang merupakan perubahan atas PP No. 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Regulasi tersebut telah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada Kamis (30/5/2024), khususnya Pasal 83 A ayat 1 yang mengatur pemberian wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) kepada badan usaha milik ormas keagamaan.

 

Gomar mengingatkan agar ormas keagamaan tidak mengabaikan tugas utamanya dalam membina umat dan tidak terjebak dalam mekanisme pasar. "Yang paling penting, jangan sampai ormas keagamaan kehilangan daya kritis dan suara profetiknya," ujarnya dalam keterangan resmi yang dilansir Antara, Senin (3/6/2024).

 

Selain itu, Gomar menilai pemberian WIUPK kepada ormas keagamaan menunjukkan komitmen Presiden Jokowi untuk melibatkan elemen masyarakat dalam mengelola kekayaan alam negeri. "Ini juga menunjukkan penghargaan Presiden kepada ormas keagamaan yang telah berkontribusi sejak awal membangun negeri ini," katanya. Gomar mengakui bahwa pemberian WIUPK tidak mudah diimplementasikan mengingat kompleksitas dunia tambang dan keterbatasan ormas keagamaan. Namun, ia percaya ormas keagamaan dapat mengelolanya dengan optimal dan profesional melalui mekanisme internal yang ada.

 

Gomar berharap keterlibatan ormas keagamaan dalam pengelolaan tambang dapat dilakukan dengan baik, sehingga bisa menjadi contoh pengelolaan tambang yang ramah lingkungan di masa depan. Sebagai informasi, penawaran WIUPK kepada badan usaha ormas keagamaan berlaku terbatas, hanya sampai 30 Mei 2029, atau lima tahun sejak PP No. 25/2024 diberlakukan.


Temukan berita dan artikel lainnya di Google Berita

Sumber: bisnis.com

Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Sampaikan pendapat Anda kepada kami. Jangan lupa follow akun Instagram, TikTok, Youtube Digivestasi agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar ekonomi, keuangan, teknologi digital dan investasi aset digital

 

DISCLAIMER

Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami rangkum dari sumber terpercaya dan dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs ini adalah merupakan tanggung jawab mereka pribadi.