Berita Terkini
Dugaan Salah Urus Keselamatan Kereta di Indonesia: Fakta, Risiko & Dampaknya
/index.php
Investasi Digital - Diposting pada 10 July 2025 Waktu baca 5 menit
Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM saat ini sedang mengkaji ulang tiga peraturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 mengenai Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Revisi ini diharapkan dapat mempercepat proses realisasi investasi demi mengejar target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8% pada tahun 2029.
Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/BKPM, Todotua Pasaribu, menyebutkan tiga regulasi yang tengah direvisi, yakni Peraturan BKPM Nomor 3 Tahun 2021 yang mengatur sistem perizinan berusaha berbasis risiko secara elektronik.
Selanjutnya, ada Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 yang berisi pedoman serta prosedur layanan perizinan berbasis risiko dan fasilitas penanaman modal. Terakhir, Peraturan BKPM Nomor 5 Tahun 2021 yang membahas panduan serta tata cara pengawasan terhadap perizinan berbasis risiko.
“Pemerintah memiliki ambisi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi hingga mencapai angka 8%. Target ini cukup tinggi, namun masih dapat dicapai bila dilaksanakan secara optimal,” tutur Todotua dalam siaran tertulis, Selasa (8/7/2025).
Pernyataan tersebut disampaikan Todotua dalam Konsultasi Publik terhadap rancangan Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM pada Kamis (3/7).
Ia kemudian membandingkan kinerja pemerintahan sebelumnya yang mencatatkan total realisasi investasi sebesar Rp9.900 triliun dalam 10 tahun. Sedangkan untuk periode pemerintahan saat ini, ditetapkan target pertumbuhan ekonomi 8% sehingga membutuhkan realisasi investasi sebesar Rp13.000 triliun dalam lima tahun ke depan.
“Jika sebelumnya dalam sepuluh tahun realisasi investasi berada di kisaran Rp9.900 triliun, maka agar kita dapat mencapai target 8% dalam lima tahun ke depan, dibutuhkan investasi sebesar Rp13.000 triliun,” jelasnya.
Todotua juga mengungkapkan bahwa target investasi tahun ini naik menjadi Rp1.900 triliun, meningkat dari capaian tahun 2024 sebesar Rp1.700 triliun. Pada kuartal pertama 2025, realisasi investasi telah mencapai Rp465 triliun, dan laporan awal untuk kuartal kedua menunjukkan hasil yang cukup stabil.
“Untuk kuartal pertama, kita capai Rp465 triliun. Sedangkan kuartal kedua menurut laporan Deputi saya, masih berada dalam zona aman. Harapannya, kuartal kedua juga bisa terjaga,” imbuhnya.
Walau begitu, ia mengingatkan bahwa tantangan besar masih akan muncul di kuartal ketiga dan keempat. Karena, realisasi investasi sangat bergantung pada kelancaran proses perizinan. Ia bahkan menyebut bahwa pada tahun 2024 Indonesia kehilangan peluang investasi hingga Rp2.000 triliun akibat kendala klasik seperti hambatan perizinan dan iklim investasi yang belum kondusif.
“Tahun 2024, tercatat nilai investasi yang tidak terealisasi berkisar antara Rp1.500 hingga Rp2.000 triliun. Hal ini disebabkan karena masalah-masalah seperti izin usaha, iklim investasi yang belum stabil, dan kebijakan yang saling tumpang tindih,” paparnya.
Untuk mengatasi permasalahan tersebut, lanjut Todotua, Kementerian Investasi di bawah pimpinan Menteri Rosan Roeslani berkomitmen kuat melakukan reformasi besar-besaran dalam sistem perizinan dan birokrasi.
“Kami di bawah arahan Menteri Rosan Roeslani memiliki semangat besar untuk mendorong reformasi, termasuk reformasi birokrasi yang selalu ditegaskan oleh Bapak Presiden,” ungkap Todotua.
Dengan revisi ketiga peraturan tersebut, diharapkan sistem perizinan akan menjadi lebih cepat, sederhana, dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha.
“Kami harapkan langkah ini menjadi terobosan untuk mempercepat, mempermudah, dan memberikan jaminan kepastian dalam proses perizinan usaha,” ucapnya.
“Dalam konsultasi publik hari ini, kami menghadirkan moderator dari Deputi internal kami serta didukung oleh Kemenko Perekonomian. Tujuannya adalah untuk mengumpulkan masukan dari publik dan para pelaku usaha demi menyempurnakan kebijakan yang sedang disiapkan,” tambahnya.
Todotua juga mengungkapkan saat ini terdapat sekitar 1.700 jenis perizinan dari 17 kementerian/lembaga. Namun, sektor keuangan masih belum tergabung dalam sistem OSS. Oleh sebab itu, pihaknya bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berinisiatif mengintegrasikan sektor keuangan ke dalam OSS.
“Kami sudah bertemu dengan Ketua OJK beberapa minggu lalu, dan kami menyampaikan pentingnya konsolidasi sektor keuangan ke dalam OSS,” terangnya.
Ia menjelaskan bahwa selama ini data investasi dari sektor keuangan, baik perbankan maupun non-perbankan, belum tercatat karena proses perizinannya belum terhubung dengan OSS.
“Kemarin saya temui satu kasus terkait perbankan mengenai NIB. Ini menunjukkan bahwa sektor ini perlu segera diintegrasikan ke OSS. Respon Ketua OJK sangat positif, dan kami akan tindak lanjuti segera,” ujar Todotua.
Ia pun menegaskan, dalam dua minggu ke depan, pihaknya menargetkan tercapainya kesepakatan agar sektor keuangan resmi masuk ke dalam sistem OSS.
Sumber: detik.com
Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Sampaikan pendapat Anda kepada kami. Jangan lupa follow akun Instagram, TikTok, Youtube Digivestasi agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar ekonomi, keuangan, teknologi digital dan investasi aset digital
DISCLAIMER
Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami rangkum dari sumber terpercaya dan dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs ini adalah merupakan tanggung jawab mereka pribadi.