Berita Terkini
Dugaan Salah Urus Keselamatan Kereta di Indonesia: Fakta, Risiko & Dampaknya
/index.php
Bisnis | Ekonomi - Diposting pada 10 July 2025 Waktu baca 5 menit
Rp1.500 triliun investasi gagal masuk ke Indonesia pada tahun 2024.
Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi serta Wakil Kepala BKPM, Todotua Pasaribu, menyatakan bahwa terdapat sejumlah hambatan yang menyebabkan investasi tersebut tidak berhasil masuk ke Tanah Air. Hambatan tersebut meliputi persoalan perizinan hingga kebijakan yang saling tumpang tindih.
"Permasalahan seperti ini – iklim perizinan yang kurang kondusif dan kebijakan yang saling bertabrakan – seharusnya menjadi bahan evaluasi dan introspeksi kita bersama," kata Todotua, Kamis (3/7), dikutip dari Antara.
Ia menyebutkan bahwa masukan dari berbagai pihak yang berkepentingan sangat diperlukan demi menyempurnakan kebijakan yang sudah berjalan.
"Kementerian kami sebenarnya telah menyiapkan sebuah konsep terkait hal ini," ujarnya.
Sebelum Todotua menyampaikan hal tersebut, pemerintah sebenarnya telah mengungkapkan masalah serupa dan mencoba mengatasi hambatan masuknya investasi dengan sejumlah strategi.
Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law merupakan salah satu strategi pemerintah sejak era Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, yang bertujuan untuk menyederhanakan regulasi dan menarik lebih banyak investor.
UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 disahkan pada 5 Oktober 2020, setelah proses pembahasan yang tergolong cepat dan penuh kontroversi.
Beberapa poin utama yang diatur dalam UU ini antara lain penyederhanaan proses perizinan, penghitungan upah yang lebih fleksibel, dan lainnya.
Namun, pada November 2021, Mahkamah Konstitusi menyatakan UU ini inkonstitusional bersyarat karena tidak sesuai prosedur serta kurang transparan dalam pembahasannya. MK memberi waktu dua tahun untuk memperbaiki undang-undang tersebut.
Sebagai tindak lanjut, pemerintah menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 untuk menggantikan UU tersebut, yang kemudian disetujui oleh DPR menjadi UU pada Maret 2023.
Sayangnya, Omnibus Law justru dinilai sebagai penghambat investasi. Peneliti CORE Indonesia, Yusuf Rendy Manilet, menyatakan bahwa implementasi UU Cipta Kerja tidak efektif. Ia menilai UU ini disusun dengan melanggar prosedur, sehingga berujung pada gugatan hukum dan revisi.
Menurut Yusuf, hal ini menciptakan ketidakpastian hukum yang membuat investor enggan masuk. Alih-alih mempercepat investasi, UU ini justru menambah kerumitan baru.
"Ini semua bermuara pada persoalan regulasi. Karena proses penyusunannya terburu-buru, regulasi yang dihasilkan menjadi tidak stabil," ucap Yusuf.
Senada, Ekonom Universitas Andalas, Syafruddin Karimi, menyatakan bahwa meskipun niat awal dari Omnibus Law adalah untuk mempercepat investasi melalui simplifikasi regulasi dan perizinan, pada praktiknya justru menimbulkan ketidakpastian hukum yang parah.
"Putusan MK yang menyatakan UU ini inkonstitusional bersyarat membuat investor kehilangan rasa aman. Kepastian hukum adalah fondasi utama investasi jangka panjang. Ketika dasar hukumnya diragukan, maka risiko yang muncul terlalu besar," katanya.
Presiden Jokowi pada Oktober 2016 membentuk Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) lewat Perpres No. 87 Tahun 2016, sebagai langkah pemberantasan pungli yang menghambat investasi.
Satgas ini diyakini mampu mengatasi praktik pungli yang merajalela, baik di pusat maupun daerah, yang kerap membuat pelaku usaha enggan menanamkan modalnya di Indonesia.
Ketua Kadin DKI Jakarta, Diana Dewi, menyebut bahwa praktik pungli di daerah cukup menyulitkan pengusaha, karena banyak permintaan dana tidak resmi dari berbagai pihak, termasuk LSM.
"Kami menghadapi banyak pungli di daerah. Tidak seperti di Jakarta, daerah punya kebijakan yang berbeda dan praktik di lapangannya sangat tidak sehat," ujarnya, Rabu (10/1).
Hal ini menurutnya menyebabkan biaya investasi menjadi jauh lebih mahal dan menghambat pertumbuhan usaha.
Namun kenyataannya, Satgas Saber Pungli dinilai tidak efektif. Praktik pungli tetap marak. Salah satu contoh teranyar adalah kasus yang menimpa Kadin Cilegon.
Ketua Kadin Cilegon, Muhammad Salim, bersama dua anggotanya diduga mengintimidasi dan memaksa PT Chengda Engineering Co Ltd. untuk memberikan proyek senilai Rp5 triliun tanpa melalui lelang.
Ketiganya kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Menanggapi efektivitas yang melemah, Presiden Prabowo Subianto kemudian membubarkan Satgas Saber Pungli melalui Perpres No. 49 Tahun 2025 yang mencabut keberlakuan Perpres No. 87 Tahun 2016.
"Perpres Nomor 87 Tahun 2016 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," tertulis dalam Pasal 1 Perpres tersebut.
Keberadaan Satgas ini dinilai tidak lagi efektif dan sudah tidak relevan.
OSS atau Online Single Submission adalah sistem perizinan terintegrasi secara digital yang dikelola oleh Kementerian Investasi/BKPM, dan diluncurkan pada 2018 untuk mempercepat proses izin usaha.
Namun menurut Ekonom Universitas Andalas, Syafruddin Karimi, sistem ini belum sepenuhnya mengatasi hambatan perizinan di lapangan.
Ia menyebut bahwa OSS sebagai konsep reformasi memang bernilai strategis, tetapi terhambat oleh pola kerja birokrasi lama yang sulit berubah.
"Pemerintah terlalu mengandalkan digitalisasi tanpa memperbaiki proses, lembaga, dan perilaku aparatur. Sistem secanggih apa pun tidak akan berhasil jika masih dikelola oleh struktur yang tidak adaptif," ucap Syafruddin.
Ia menegaskan, agar OSS bisa benar-benar menjadi motor penggerak pertumbuhan, yang diperlukan adalah reformasi total dalam tata kelola perizinan – dari hulu ke hilir – bukan sekadar digitalisasi sistem semata.
Sumber: cnnindonesia.com
Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Sampaikan pendapat Anda kepada kami. Jangan lupa follow akun Instagram, TikTok, Youtube Digivestasi agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar ekonomi, keuangan, teknologi digital dan investasi aset digital
DISCLAIMER
Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami rangkum dari sumber terpercaya dan dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs ini adalah merupakan tanggung jawab mereka pribadi.