Berita Terkini
4 Cara Sederhana Mengelola Emosi Saat Berbisnis-Kunci Sukses Pelaku Usaha
/index.php
Bisnis | Ekonomi - Diposting pada 12 September 2023 Waktu baca 5 menit
Pemilik kendaraan bermotor, baik itu motor atau mobil, harus memahami perubahan syarat perpanjangan surat-surat kendaraan yang akan segera berlaku. Pada tingkat nasional, proses pembayaran pajak kendaraan akan ditolak meskipun Anda memiliki KTP, STNK, dan BPKB asli jika tidak melengkapi dengan dokumen tambahan tertentu.
Selama ini, untuk membayar pajak kendaraan, selain uang yang cukup, Anda hanya perlu menyediakan KTP asli, STNK, dan BPKB asli. Namun, dalam waktu dekat, akan ada persyaratan tambahan berupa dokumen untuk perpanjangan STNK setiap tahun dan setiap lima tahun.
Persyaratan baru terkait pembayaran pajak kendaraan ini berkaitan erat dengan dokumen yang mengkonfirmasi bahwa kendaraan Anda memenuhi syarat laik jalan. Dokumen atau sertifikat ini akan terkait dengan uji emisi dari masing-masing kendaraan.
Menanggapi perubahan ini, Luckmi Purwandari, Direktur Pengendalian Pencemaran Udara dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), mengungkapkan, "Saat ini, kami telah mengembangkan aplikasi uji emisi (SI-UMI) dan berkolaborasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta untuk melatih 400 teknisi bengkel di wilayah Jakarta, Jawa Barat, dan Banten, guna mendukung pelaksanaan uji emisi ini."
Rencananya, setelah semua peraturan selesai diimplementasikan, uji emisi akan menjadi kewajiban di seluruh Indonesia. "Ketika hal ini telah berjalan, persyaratan administrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor akan mencakup melampirkan hasil uji emisi," tambah Luckmi dalam keterangan tertulisnya pada tanggal 7 September 2023.
Kepala DLH DKI Jakarta, Asep Kuswanto, menyatakan bahwa saat ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memperluas jangkauan uji emisi ke hampir semua bengkel di Jakarta. Ia berharap bahwa langkah ini dapat diikuti oleh daerah-daerah lain sebagai contoh dalam memperluas cakupan uji emisi.
Sumber: motorplus-online.com
Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Sampaikan pendapat Anda kepada kami. Jangan lupa follow akun Instagram, TikTok, Youtube Digivestasi agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar ekonomi, keuangan, teknologi digital dan investasi aset digital
|
DISCLAIMER Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami rangkum dari sumber terpercaya dan dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs ini adalah merupakan tanggung jawab mereka pribadi. |
Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Sampaikan pendapat Anda kepada kami. Jangan lupa follow akun Instagram, TikTok, Youtube Digivestasi agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar ekonomi, keuangan, teknologi digital dan investasi aset digital
DISCLAIMER
Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami rangkum dari sumber terpercaya dan dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs ini adalah merupakan tanggung jawab mereka pribadi.