Saham News
IHSG Masih Merah, Tapi Saham Ini Justru Menarik Diburu-Peluang di Tengah Tekanan
/index.php
Bisnis | Ekonomi - Diposting pada 23 January 2025 Waktu baca 5 menit
DIGIVESTASI - Nilai tukar rupiah pada perdagangan hari ini ditutup menguat sebesar 63 poin atau 0,39 persen ke posisi Rp16.279 per dolar AS, melanjutkan tren positif sebelumnya. Penguatan ini dipengaruhi oleh kombinasi faktor global dan domestik. Menurut pengamat mata uang Ibrahim Assuaibi, salah satu faktor eksternal yang mendorong penguatan rupiah adalah kehati-hatian pasar terkait rencana tarif perdagangan yang diumumkan Presiden AS Donald Trump.
"Trump menyebutkan potensi tarif 10 persen terhadap impor dari China sebagai respons terhadap kekhawatiran aliran fentanil dari China ke Meksiko, Kanada, dan AS. Dia juga mengancam tarif 25 persen pada Kanada dan Meksiko," jelas Ibrahim dalam risetnya, Rabu (22/1/2025).
Sementara pasar sempat lega karena Trump tidak langsung memberlakukan tarif di awal masa jabatannya, pernyataannya pada Selasa kembali memunculkan kekhawatiran perang dagang. Namun, ancaman tarif 10 persen ini lebih rendah dibanding ancaman tarif 60 persen yang dia sampaikan saat kampanye. Sebagai langkah antisipasi, China diperkirakan akan merilis lebih banyak kebijakan stimulus untuk menghadapi tekanan perdagangan dengan AS.
Selain itu, Trump juga mengumumkan keadaan darurat nasional guna meningkatkan produksi energi domestik secara signifikan. Perintah eksekutif yang ditandatangani pada Senin memungkinkan peningkatan produksi energi AS, mengurangi regulasi, dan membatalkan kebijakan perubahan iklim dari pemerintahan sebelumnya. Trump juga mengumumkan AS akan keluar dari Perjanjian Iklim Paris.
Di Asia, yen melemah di tengah pernyataan diplomat Jepang Atsushi Mimura dalam acara Reuters NEXT Newsmaker bahwa pelemahan yen akan mendorong inflasi melalui kenaikan biaya impor. Dia juga menegaskan koordinasi erat antara pemerintah Jepang dan bank sentral setiap hari. Pasar saat ini memproyeksikan peluang kenaikan suku bunga sebesar 25 basis poin mencapai 86,2 persen.
Dari dalam negeri, pemerintah akan segera merevisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 36/2023 terkait Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari kegiatan pengelolaan sumber daya alam. Aturan baru ini akan mulai berlaku pada 1 Maret 2025, mewajibkan retensi DHE sebesar 100 persen selama satu tahun, berbeda dengan kebijakan sebelumnya yang hanya mensyaratkan 30 persen retensi selama tiga bulan. Kebijakan ini akan diterapkan secara merata baik untuk perusahaan swasta maupun BUMN, menyesuaikan standar negara tetangga seperti Malaysia dan Thailand.
Selain itu, pemerintah telah menyetujui sejumlah insentif bagi para eksportir yang mengikuti kebijakan baru ini, termasuk pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan bunga pada instrumen penempatan DHE. Insentif ini berarti eksportir tidak dikenai pajak 20 persen seperti biasanya. Eksportir juga dapat memanfaatkan DHE sebagai agunan kredit back-to-back untuk memenuhi kebutuhan rupiah di dalam negeri, melalui bank atau Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Instrumen swap juga disediakan sebagai pilihan untuk kebutuhan likuiditas rupiah. Dalam konteks foreign exchange swap, eksportir dapat mengalihkan valas DHE mereka menjadi swap jual ke Bank Indonesia.
Berdasarkan data dan faktor-faktor tersebut, nilai tukar rupiah pada perdagangan berikutnya diperkirakan bergerak fluktuatif, dengan kisaran penguatan di level Rp16.220 hingga Rp16.290 per dolar AS.
Temukan berita dan artikel lainnya di Google Berita
Sumber: sindonews.com
Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Sampaikan pendapat Anda kepada kami. Jangan lupa follow akun Instagram, TikTok, Youtube Digivestasi agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar ekonomi, keuangan, teknologi digital dan investasi aset digital
DISCLAIMER
Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami rangkum dari sumber terpercaya dan dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs ini adalah merupakan tanggung jawab mereka pribadi.