Tiongkok Akan Jadi Negara Pemilik Senjata Nuklir Pertama yang Tandatangani SEANWFZ

Bisnis | Ekonomi - Diposting pada 19 August 2023 Waktu baca 5 menit

Tiongkok telah secara tegas menyatakan niatnya untuk menandatangani proposal Perjanjian Zona Bebas Senjata Nuklir Asia Tenggara (SEANWFZ). Hal ini akan menjadikan Tiongkok sebagai negara pertama dari kelompok lima negara pemilik senjata nuklir yang akan menandatangani proposal tersebut.

 

"Dengan tekad yang kuat, Tiongkok berkomitmen untuk mendukung usaha perdamaian di kawasan Asia Timur. Kami dengan bangga akan menjadi negara pertama dari kelima negara pemilik senjata nuklir yang menandatangani protokol perjanjian ini tanpa syarat," ungkap Duta Besar Tiongkok untuk ASEAN, Hou Yanqi, di Jakarta pada tanggal 18 Agustus 2023.

 

Hou Yanqi juga menekankan bahwa Tiongkok bersedia menjadi yang pertama dalam memberikan kontribusi positif bagi kawasan ini. "Kami berharap ASEAN dapat mencapai kesepakatan untuk menginisiasi proses dengan segera, sehingga perkembangan substansial dapat diwujudkan dalam upaya Tiongkok menandatangani protokol tersebut," tambahnya.

 

Dia berharap bahwa langkah pertama Tiongkok dalam menandatangani protokol perjanjian ini akan diikuti oleh empat negara lainnya. "Saya ingin menggarisbawahi kembali, Tiongkok siap untuk memberikan kepemimpinan," tegasnya.

 

Menteri Luar Negeri Indonesia, Retno Marsudi, menyatakan bahwa pertemuan Komisi Zona Bebas Senjata Nuklir Asia Tenggara (SEANFWZ) mencerminkan adanya kesatuan politik dalam usaha menjadikan kawasan ini bebas dari senjata nuklir. "Kami akan terus berkomunikasi untuk bersama-sama merumuskan pandangan, karena masih terdapat beberapa poin dalam paragraf yang memerlukan kesepakatan," ungkap Menteri Luar Negeri Retno saat pertemuan para Menteri Luar Negeri ASEAN di Jakarta pada bulan Juli yang lalu.

 

Perlu diingat bahwa Perjanjian SEANWFZ, yang juga dikenal sebagai Perjanjian Bangkok, telah ditandatangani oleh seluruh anggota ASEAN pada bulan Desember 1995. Perjanjian ini mengandung ketentuan bahwa negara-negara yang menandatanganinya tidak diizinkan "mengembangkan, membuat, atau mendapatkan, memiliki, atau mengendalikan senjata nuklir," "menempatkan atau mengangkut senjata nuklir dengan cara apapun," atau "menguji atau menggunakan senjata nuklir." Protokol Perjanjian SEANWFZ juga memungkinkan negara-negara pemilik senjata nuklir, termasuk Tiongkok, Rusia, Amerika Serikat, Inggris, dan Prancis, untuk menandatanganinya.

 

Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Sampaikan pendapat Anda kepada kami. Jangan lupa follow akun InstagramTikTokYoutube Digivestasi agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar teknologi aset digital dan investasi aset digital

 

DISCLAIMER

Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami rangkum dari sumber terpercaya dan dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs ini adalah merupakan tanggung jawab mereka pribadi.

Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Sampaikan pendapat Anda kepada kami. Jangan lupa follow akun Instagram, TikTok, Youtube Digivestasi agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar ekonomi, keuangan, teknologi digital dan investasi aset digital

 

DISCLAIMER

Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami rangkum dari sumber terpercaya dan dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs ini adalah merupakan tanggung jawab mereka pribadi.