Berita Terkini
Dugaan Salah Urus Keselamatan Kereta di Indonesia: Fakta, Risiko & Dampaknya
/index.php
Bisnis | Ekonomi - Diposting pada 27 June 2025 Waktu baca 5 menit
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan tengah mengkaji kebijakan yang akan mewajibkan perusahaan e-commerce seperti Shopee dan Tokopedia untuk memungut pajak dari pedagang yang berjualan di platform mereka. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, mengatakan bahwa inisiatif ini bertujuan menciptakan keadilan antara pelaku UMKM yang berjualan secara online dan mereka yang menjalankan usaha secara konvensional.
“Saat ini, penunjukan marketplace sebagai pemungut pajak masih dalam proses pembahasan,” ujar Rosmauli saat diwawancarai oleh Bisnis, dikutip Kamis (26/6/2025). Namun, Kementerian Keuangan di bawah pimpinan Menteri Sri Mulyani belum dapat memastikan kapan kebijakan tersebut akan diberlakukan. Rosmauli meminta publik untuk bersabar dan menunggu penjelasan resmi setelah regulasi disahkan. “Tanggal berlakunya nanti akan ditetapkan dalam ketentuan tersebut,” lanjutnya.
Sebelumnya, Reuters melaporkan pada Rabu (25/6/2025) bahwa rencana pemajakan pelaku UMKM yang berjualan secara daring ini bertujuan untuk meningkatkan penerimaan pajak di tengah tekanan penurunan pendapatan negara.
Regulasi baru ini, yang juga ditujukan untuk menciptakan level playing field dengan toko fisik, diperkirakan akan diumumkan paling cepat bulan depan, menurut salah satu narasumber Reuters. Namun, beberapa platform e-commerce menolak kebijakan ini karena dikhawatirkan menambah beban administratif dan membuat para penjual menjauh dari ekosistem perdagangan daring, menurut pihak-pihak yang telah mendapatkan paparan langsung dari otoritas pajak.
Pemerintah pernah merilis kebijakan serupa pada akhir 2018, yang mewajibkan semua penyedia layanan e-commerce untuk menyerahkan data pedagang dan memungut pajak dari pendapatan mereka. Namun, aturan tersebut dicabut tiga bulan kemudian setelah mendapat penolakan dari industri.
Berdasarkan rencana terbaru, platform e-commerce akan diminta untuk memungut dan menyetor pajak sebesar 0,5% dari penghasilan penjual yang memiliki omzet tahunan antara Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar ke Direktorat Jenderal Pajak. Pedagang dengan skala tersebut dikategorikan sebagai usaha kecil dan menengah (UKM), dan mereka sebenarnya sudah diwajibkan membayar pajak secara langsung.
Salah satu sumber juga mengungkapkan bahwa pemerintah tengah mempertimbangkan untuk menerapkan sanksi terhadap platform yang terlambat menyampaikan laporan. Informasi tersebut diperkuat oleh dokumen presentasi resmi dari otoritas pajak kepada operator e-commerce, yang dilihat oleh Reuters.
Selain itu, pelaku industri e-commerce menyampaikan kekhawatirannya mengenai sistem perpajakan terbaru—Coretax—yang mengalami kendala teknis sejak pembaruannya pada awal tahun, dan mungkin tidak siap menangani volume data yang besar seperti yang diminta otoritas pajak dari marketplace.
Sebagai informasi, sejak 2018 pemerintah memberikan fasilitas PPh Final sebesar 0,5% selama tujuh tahun untuk Wajib Pajak Orang Pribadi pelaku UMKM. Sementara itu, untuk Wajib Pajak Badan berbentuk Koperasi, CV, atau Firma diberikan selama empat tahun, dan untuk yang berbentuk Perseroan Terbatas berlaku selama tiga tahun. Kebijakan insentif tersebut, yang sebelumnya akan berakhir pada Desember 2024, telah diperpanjang hingga akhir 2025, meski regulasi resminya masih menunggu pengesahan dari Kementerian Sekretariat Negara.
Sumber: bisnis.com
Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Sampaikan pendapat Anda kepada kami. Jangan lupa follow akun Instagram, TikTok, Youtube Digivestasi agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar ekonomi, keuangan, teknologi digital dan investasi aset digital
DISCLAIMER
Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami rangkum dari sumber terpercaya dan dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs ini adalah merupakan tanggung jawab mereka pribadi.