Bisnis | Ekonomi
Purbaya Yudhi Sadewa Tolak Pinjaman Rp514 Triliun dari IMF & Bank Dunia-Ini Alasan di Baliknya
/index.php
Bisnis | Ekonomi - Diposting pada 02 August 2023 Waktu baca 5 menit
Pemerintah saat ini tengah melakukan evaluasi terhadap kebijakan subsidi kendaraan listrik, khususnya dalam memperluas penerima insentif subsidi untuk motor listrik. Terdapat perubahan signifikan dalam kebijakan ini, di mana subsidi motor listrik sebesar Rp 7 juta akan tersedia untuk semua orang yang sebelumya persyaratan penerima subsidi yang dulunya cukup ketat, telah dihilangkan.
Sebelumnya, ada empat persyaratan untuk memenuhi syarat mendapatkan subsidi motor listrik, yaitu penerima KUR, penerima bantuan upah kerja di bawah Rp 3,5 juta, pengguna listrik di bawah 900 VA, dan penerima bantuan sosial (bansos). Namun, kini pemerintah berencana menghapuskan syarat-syarat tersebut, sehingga mempermudah akses masyarakat untuk memperoleh subsidi motor listrik.
Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang, mengungkapkan bahwa pada skema baru yang sedang disusun, pembelian motor listrik akan didasarkan pada Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada KTP. Setiap orang hanya diperbolehkan memiliki satu motor listrik berdasarkan satu KTP.
"Jadi, persyaratan yang sebelumnya ditetapkan akan dihapuskan. Masyarakat yang memiliki bantuan pemerintah untuk pembelian kendaraan roda dua berbasis NIK atau KTP hanya diperbolehkan membeli satu motor listrik," ungkap Agus di Kawasan Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, pada Senin (31/7/2023).
Sementara itu, dalam hal insentif mobil listrik, tidak akan mengalami perubahan yang signifikan. Agus menyatakan bahwa pemerintah hanya akan memberikan potongan PPN sebesar 1% untuk pembelian mobil listrik baru, sementara sisanya, 10%, akan ditanggung oleh pemerintah.
"Adapun untuk PPN DTP 1% pada mobil roda empat, kami akan mengevaluasi setelah kebijakan pemerintah. Saat ini, kami memperkirakan bahwa jumlahnya naik menjadi 174% untuk mobil listrik roda empat, yang saat ini mencakup peserta Wuling dan Ionic 5 (Hyundai). Namun, evaluasi lebih lanjut akan dilakukan untuk memastikan kemudahan dan restitusi yang diberikan," ungkap Agus.
Sembari menghadirkan perubahan kebijakan dalam insentif motor listrik, pemerintah tetap mempertahankan insentif mobil listrik dengan PPN 1%, yang diharapkan dapat memberikan stimulus bagi industri kendaraan listrik di tanah air. Semoga kebijakan ini dapat memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat dalam mendukung perkembangan kendaraan ramah lingkungan di Indonesia.
Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Sampaikan pendapat Anda kepada kami. Jangan lupa follow akun Instagram, TikTok, Youtube Digivestasi agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar teknologi aset digital dan investasi aset digital
|
DISCLAIMER Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami rangkum dari sumber terpercaya dan dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs ini adalah merupakan tanggung jawab mereka pribadi. |
Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Sampaikan pendapat Anda kepada kami. Jangan lupa follow akun Instagram, TikTok, Youtube Digivestasi agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar ekonomi, keuangan, teknologi digital dan investasi aset digital
DISCLAIMER
Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami rangkum dari sumber terpercaya dan dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs ini adalah merupakan tanggung jawab mereka pribadi.