Berita Terkini
4 Cara Sederhana Mengelola Emosi Saat Berbisnis-Kunci Sukses Pelaku Usaha
/index.php
Bisnis | Ekonomi - Diposting pada 22 September 2023 Waktu baca 5 menit
Peraturan OJK No 17/2023 tentang Tata Kelola bagi Bank Umum memuat beberapa poin terkait dividen bank. Menurut Dian Ediana Rae selaku kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, aturan ini adalah satu hal yang sangat dibutuhkan. Terutama untuk mengingatkan pemegang saham, pemilik atau pengendali bank untuk tetap melakukan tindakan yang tepat dalam mengambil kebijakan. Semua ini untuk mendorong industri keuangan untuk bersaing secara sehat dan memegang semua prinsip pengawasan.
Penerbitan peraturan ini juga merupakan lanjutan dari amanat UU No 4 tahun 2023 tentang pengembangan dan Penguatan sektor keuangan. Peraturan ini juga mengacu pada standar internasional, di antaranya Organization for Economic Cooperation Development (OECD), dan International Finance Corporation (IFC) sebagai bentuk penyempurnaan.
Pada pasal 108 POJK ini berisi tentang kewajiban bank memiliki kebijakan dividen mengkomunikasikan kebijakan itu kepada para pemegang saham. Selain itu, pasal ini juga menjelaskan tentang pembagian dividen sebagai bentuk pemenuhan hak pemegang saham.
Penetapan pembagian dividen juga harus mempertimbangkan semua aspek internal dan eksternal yang terjadi. Tidak lupa, OJK juga mengatur pembagian dividen untuk tetap menggunakan kinerja keuntungan bank dengan wajar.
OJK juga memiliki kewenangan untuk memberikan perintah terhadap bank untuk membatasi, menunda, atau bahkan melarang pembagian dividen dan/atau menyelenggarakan RUPS. Kewenangan ini diambil dengan pertimbangan faktor internal dan kondisi bank serta berbagai faktor eksternal dan juga permasalahan bank.
Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Sampaikan pendapat Anda kepada kami. Jangan lupa follow akun Instagram, TikTok, Youtube Digivestasi agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar ekonomi, keuangan, teknologi digital dan investasi aset digital
|
DISCLAIMER Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami rangkum dari sumber terpercaya dan dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs ini adalah merupakan tanggung jawab mereka pribadi. |
Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Sampaikan pendapat Anda kepada kami. Jangan lupa follow akun Instagram, TikTok, Youtube Digivestasi agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar ekonomi, keuangan, teknologi digital dan investasi aset digital
DISCLAIMER
Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami rangkum dari sumber terpercaya dan dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs ini adalah merupakan tanggung jawab mereka pribadi.