Berita Terkini
4 Cara Sederhana Mengelola Emosi Saat Berbisnis-Kunci Sukses Pelaku Usaha
/index.php
Bisnis | Ekonomi - Diposting pada 15 September 2023 Waktu baca 5 menit
Praktik rupiah mutilasi saat ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat. Hal ini disebabkan karena praktik ini mencampurkan uang asli dengan uang palsu, yang dapat mengelabui orang.
Praktik rupiah mutilasi ini semakin merugikan masyarakat karena uang tersebut tidak dapat ditukarkan di kantor Bank Indonesia (BI), sesuai dengan penjelasan dari Departemen Komunikasi BI.
Salah satu kriteria untuk menukarkan uang rupiah yang rusak atau cacat adalah bahwa uang tersebut harus memiliki nomor seri yang sama pada lembarannya. Namun, dalam praktik rupiah mutilasi, lembaran uang memiliki dua nomor seri yang berbeda karena uang tersebut digabungkan dari uang asli dan uang palsu.
Selain itu, syarat lainnya untuk menukarkan uang rupiah adalah bahwa uang kertas harus lebih besar dua pertiga dari ukuran aslinya. Jika tidak memenuhi syarat ini, uang tersebut tidak dapat ditukarkan.
Departemen Komunikasi BI menyatakan, "Jika fisik uang Rupiah kertas sama dengan atau kurang dari 2/3 (dua pertiga) ukuran aslinya, tidak akan diberikan penggantian."
Selain itu, BI juga tidak akan memberikan penggantian untuk uang rupiah yang rusak atau cacat jika dugaan kerusakan tersebut disengaja atau disengaja.
Rupiah mutilasi sendiri digolongkan sebagai perusakan dan pemalsuan uang. Departemen Komunikasi BI menjelaskan, "Ini karena uang palsu dan uang yang sengaja dirusak, sehingga tidak dapat ditukarkan."
Meskipun demikian, bagi mereka yang menerima uang rupiah mutilasi, BI menganjurkan untuk mengunjungi kantor perwakilan BI terdekat. Departemen Komunikasi BI mengatakan, "Masyarakat yang merasa ada indikasi dapat datang dan berkonsultasi dengan kantor Bank Indonesia terdekat."
Rupiah mutilasi adalah tindakan kriminal. Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Erwin Haryono, menegaskan bahwa praktik rupiah mutilasi adalah tindakan kriminal karena dianggap sebagai upaya pemalsuan uang.
Erwin mengatakan, "Tindakan yang dilakukan dalam video tersebut dapat dianggap sebagai tindakan kriminal, dianggap sebagai upaya pemalsuan uang, dan ada hukumannya, jadi ini bukan hal yang sepele."
Hukuman terkait penyebaran uang palsu diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Pasal 25 dalam UU Nomor 7 Tahun 2011 menyatakan bahwa setiap orang yang membeli atau menjual rupiah yang sudah dirusak, dipotong, dihancurkan, dan/atau diubah dapat dihukum penjara selama 5 tahun paling lama dan denda maksimal sebesar Rp 1 miliar.
Erwin menambahkan, "Jika bukan pemalsuan uang, tindakan ini tetap bisa dianggap merusak rupiah dan akan ada konsekuensi hukum serius."
Sumber: KOMPAS.com
Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Sampaikan pendapat Anda kepada kami. Jangan lupa follow akun Instagram, TikTok, Youtube Digivestasi agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar ekonomi, keuangan, teknologi digital dan investasi aset digital
|
DISCLAIMER Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami rangkum dari sumber terpercaya dan dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs ini adalah merupakan tanggung jawab mereka pribadi. |
Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Sampaikan pendapat Anda kepada kami. Jangan lupa follow akun Instagram, TikTok, Youtube Digivestasi agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar ekonomi, keuangan, teknologi digital dan investasi aset digital
DISCLAIMER
Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami rangkum dari sumber terpercaya dan dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs ini adalah merupakan tanggung jawab mereka pribadi.