Bisnis | Ekonomi
Purbaya Yudhi Sadewa Tolak Pinjaman Rp514 Triliun dari IMF & Bank Dunia-Ini Alasan di Baliknya
/index.php
Bisnis | Ekonomi - Diposting pada 18 July 2023 Waktu baca 5 menit
Presiden Joko Widodo atau Jokowi meminta Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi untuk menyelesaikan masalah media sosial yang belakangan ini bermanipulasi menjadi e-commerce.
"Ya, itu akan menjadi tugas menteri yang baru," ujar Jokowi di Istana Negara, Jakarta, pada hari Senin, 17 Juli 2023.
Jokowi juga menyatakan komitmennya untuk memberikan perhatian penuh terhadap perkembangan teknologi saat ini agar tetap sejalan dengan perkembangan zaman.
"Saya ingin semua ini dikejar dan dipercepat, karena ketika saya memerinci semua masalah yang ada di dalamnya, saya menyadari bahwa ini bukanlah masalah yang mudah. E-commerce saat ini berubah sangat cepat," kata Jokowi.
Sebagai bentuk perhatian lebih, Jokowi juga berencana menambahkan jabatan Wakil Menteri di Kominfo dan segera membentuk satuan tugas atau satgas.
"Perubahan dunia saat ini sangat ditentukan oleh Teknologi Informasi dan Komunikasi (ICT), dan itulah mengapa kami memperkuat Kominfo dengan posisi Wakil Menteri dan akan memberikan dukungan lebih dengan satgas," kata Jokowi.
Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, menyatakan akan segera mengambil tindakan untuk mengikuti arahan Presiden Jokowi mengenai pembentukan satgas tersebut.
"Kami akan segera melaksanakan semua yang diperintahkan oleh Bapak Presiden, semuanya akan berjalan dengan cepat," kata Budi di Istana Negara, Jakarta, pada hari Senin.
Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, mengusulkan bahwa hanya produk luar negeri dengan harga minimal US$100 yang diperbolehkan masuk ke Indonesia melalui social commerce atau perdagangan elektronik media sosial seperti TikTok Shop. Menurutnya, hal ini penting untuk melindungi usaha mikro kecil menengah (UMKM) lokal.
"Ketika harga produk berada di bawah angka tersebut, sudah banyak produk serupa yang ada di dalam negeri. Jadi, produk-produk luar yang masuk haruslah produk yang tidak dapat diproduksi oleh kita," ujar Teten ketika ditemui di Le Meridien Jakarta pada hari Senin, 10 Juli 2023.
Teten juga mendorong Kementerian Perdagangan untuk merevisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 mengenai Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE).
Pasalnya, dalam peraturan tersebut, social commerce belum diatur dengan baik. Padahal, perkembangan teknologi digital tidak lagi terbatas hanya pada e-commerce. Menurutnya, ada kombinasi antara e-commerce dan media sosial yang menciptakan kebiasaan berbelanja yang baru.
"UMKM kita tidak dapat bersaing dengan produk-produk yang didesain berdasarkan info market yang kuat. Ini bukan hanya masalah tren, tetapi juga perilaku," jelas Teten. "Pemerintah wajib melindungi hal ini."
Sumber: tempo.co
Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Sampaikan pendapat Anda kepada kami. Jangan lupa follow akun Instagram, TikTok, Youtube Digivestasi agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar teknologi aset digital dan investasi aset digital
|
DISCLAIMER Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami rangkum dari sumber terpercaya dan dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs ini adalah merupakan tanggung jawab mereka pribadi. |
Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Sampaikan pendapat Anda kepada kami. Jangan lupa follow akun Instagram, TikTok, Youtube Digivestasi agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar ekonomi, keuangan, teknologi digital dan investasi aset digital
DISCLAIMER
Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami rangkum dari sumber terpercaya dan dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs ini adalah merupakan tanggung jawab mereka pribadi.