Saham News
IHSG Masih Merah, Tapi Saham Ini Justru Menarik Diburu-Peluang di Tengah Tekanan
/index.php
Bisnis | Ekonomi - Diposting pada 30 November 2024 Waktu baca 5 menit
DIGIVESTASI - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyampaikan kekecewaan terhadap pemerintah terkait keputusan menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen pada 2025. Ketua Umum Apindo, Shinta Kamdani, menegaskan bahwa pelaku usaha selama ini terbuka untuk berdiskusi mengenai kebijakan tersebut.
"Kami menyayangkan bahwa masukan dari dunia usaha tidak dipertimbangkan dalam keputusan ini. Apindo telah aktif dan intensif berpartisipasi dalam diskusi terkait penetapan kebijakan upah minimum," ungkap Shinta dalam keterangan resminya, Sabtu (30/11).
Shinta menjelaskan bahwa Apindo telah memberikan masukan secara komprehensif mengenai kenaikan UMP 2025 dengan mempertimbangkan berbagai faktor seperti kondisi ekonomi, daya saing usaha, dan produktivitas tenaga kerja. Namun, menurutnya, masukan tersebut belum menjadi bahan pertimbangan utama pemerintah dalam pengambilan keputusan.
Sebelumnya, Apindo merekomendasikan agar pemerintah tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan sebagai dasar perhitungan UMP 2025. Formulasi dalam aturan tersebut dianggap paling adil untuk pekerja dan pengusaha.
Pelaku usaha, lanjut Shinta, menilai kenaikan UMP sebesar 6,5 persen terlalu tinggi, terutama bagi sektor padat karya, sehingga dapat meningkatkan biaya tenaga kerja dan struktur operasional perusahaan. Dalam situasi ekonomi nasional yang masih menghadapi tantangan global dan tekanan domestik, ia menyebut kenaikan ini berisiko meningkatkan biaya produksi serta melemahkan daya saing produk Indonesia, baik di pasar lokal maupun internasional.
"Kondisi ini dapat memicu gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) dan menghambat pertumbuhan lapangan kerja baru," tambah Shinta.
Apindo juga menyatakan masih menunggu penjelasan resmi dan detail dari pemerintah terkait dasar penetapan kenaikan UMP ini.
"Kami mendorong pemerintah memberikan penjelasan lebih rinci dan mempertimbangkan masukan dunia usaha untuk memastikan implementasi kebijakan yang efektif dan berkelanjutan," tutur Shinta.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan UMP sebesar 6,5 persen untuk 2025. Pengumuman tersebut disampaikan langsung dari Kantor Presiden.
"Menteri Tenaga Kerja mengusulkan kenaikan sebesar 6 persen. Namun, setelah berdiskusi dan bertemu dengan pimpinan buruh, kita putuskan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional menjadi 6,5 persen," ujar Prabowo.
Sumber: cnnindonesia.com
Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Sampaikan pendapat Anda kepada kami. Jangan lupa follow akun Instagram, TikTok, Youtube Digivestasi agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar ekonomi, keuangan, teknologi digital dan investasi aset digital
DISCLAIMER
Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami rangkum dari sumber terpercaya dan dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs ini adalah merupakan tanggung jawab mereka pribadi.