Pemerintah Tidak Konsisten dalam Menangani TikTok Shop

Bisnis | Ekonomi - Diposting pada 17 September 2023 Waktu baca 5 menit

Pemerintah, yang diwakili oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag), memiliki rencana untuk melarang platform media sosial, seperti TikTok, dari menyediakan layanan e-commerce dalam satu aplikasi yang sama. Alasan di balik langkah ini adalah untuk melindungi industri dalam negeri dari persaingan yang ketat dengan produk impor.

 

Namun, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno, memiliki pandangan yang berbeda. Ia berpendapat bahwa melarang media sosial dan e-commerce, seperti TikTok Shop, dalam satu aplikasi akan mengganggu pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Saat ini, banyak UMKM yang bergantung pada TikTok Shop sebagai platform perdagangan mereka.

 

Menurut Sandiaga Uno, "Dengan lebih dari 100 juta pengguna TikTok, larangan semacam itu akan berdampak besar, terutama saat kita sedang berusaha memulihkan ekonomi."

 

Menyikapi pernyataan Sandiaga, Menteri Koperasi dan UMKM, Teten Masduki, menyatakan bahwa saat ini belum ada strategi nasional yang jelas dan otoritas terkait dalam hal ekonomi digital. Hal ini menyebabkan perbedaan pendapat di dalam pemerintahan.

 

Teten Masduki berkomentar, "Menteri-menteri tidak memiliki panduan yang jelas, padahal transformasi digital melibatkan berbagai aspek." Ia juga mengamati bahwa ada percepatan besar dalam transformasi e-commerce, sedangkan sektor produksi dalam negeri masih tertinggal, sehingga tidak dapat bersaing dengan kecepatan perubahan di dunia e-commerce.

 

"Ketertinggalan ini membuat produk lokal kalah saing dengan produk impor yang lebih murah dan memiliki kualitas lebih baik, karena produksinya lebih efisien," tambahnya. Dampak negatif dari situasi ini adalah kerugian yang dialami oleh pelaku usaha yang memiliki toko fisik, seperti di Tanah Abang. Sementara itu, produk UMKM juga kesulitan bersaing dengan produk impor di platform e-commerce.

 

Teten Masduki menyatakan, "UMKM di Indonesia kekurangan kemampuan teknologi digital, dan jumlah aplikasi digital yang dapat membantu rantai pasokan UMKM masih terbatas."

 

Karena itu, pemerintah saat ini sedang mempertimbangkan perubahan terhadap Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, Dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Tujuan utama adalah menciptakan kondisi persaingan yang lebih adil di antara para pelaku usaha.

 

Sumber: kompas.com

 

Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Sampaikan pendapat Anda kepada kami. Jangan lupa follow akun InstagramTikTokYoutube Digivestasi agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar ekonomi, keuangan, teknologi digital dan investasi aset digital

 

DISCLAIMER

Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami rangkum dari sumber terpercaya dan dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs ini adalah merupakan tanggung jawab mereka pribadi.

Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Sampaikan pendapat Anda kepada kami. Jangan lupa follow akun Instagram, TikTok, Youtube Digivestasi agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar ekonomi, keuangan, teknologi digital dan investasi aset digital

 

DISCLAIMER

Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami rangkum dari sumber terpercaya dan dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs ini adalah merupakan tanggung jawab mereka pribadi.