Pemerintah Berencana Memberikan Insentif untuk Industri Rentan PHK

Bisnis | Ekonomi - Diposting pada 13 October 2023 Waktu baca 5 menit

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, telah mengumumkan rencana pemerintah untuk memberikan insentif kepada industri yang rentan mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), terutama di sektor tekstil dan produk tekstil (TPT) yang beroperasi di Kawasan Berfasilitas seperti Kawasan Berikat (KB).

 

Menteri Airlangga menjelaskan bahwa insentif ini bertujuan untuk memberikan bantuan tambahan kepada industri TPT agar dapat lebih mudah menjual produknya di pasar domestik. Rencananya, insentif akan diberikan kepada pengusaha yang memiliki orientasi ekspor, dengan syarat bahwa penjualan produk ekspor mereka mencapai hingga 50 persen dari total penjualan.

 

Detail mengenai insentif ini akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Perindustrian.

Rencana Insentif Meliputi:

  1. Restrukturisasi Pembiayaan Untuk mendukung industri TPT dan sektor-sektor lain yang berpotensi PHK, pemerintah akan mengambil tindakan untuk melakukan restrukturisasi pembiayaan melalui Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dan melalui lembaga perbankan. Langkah ini bertujuan untuk memastikan industri tekstil dapat tetap bersaing dan menghindari PHK.

  2. Pengetatan Impor Barang Pemerintah akan merespons keluhan dari pedagang, asosiasi usaha, dan masyarakat mengenai peningkatan peredaran barang impor di pasar tradisional, penurunan aktivitas di pasar-pasar tradisional, serta peningkatan penjualan barang-barang impor melalui platform digital (e-Commerce).

 

Oleh karena itu, diperlukan pengaturan ulang terhadap masuknya barang impor yang dapat mengganggu masyarakat dan pasar domestik. Hal ini mencakup barang-barang seperti pakaian jadi, mainan anak-anak, elektronik, alas kaki, kosmetik, barang tekstil jadi, obat tradisional, suplemen kesehatan, dan produk tas.

 

Pengetatan impor juga akan mengubah pengawasan dari sifatnya pasca batas (post-border) menjadi pengawasan di batas (border), dengan memperkenalkan persetujuan impor (PI) dan laporan surveyor (LS).

 

Menurut Menteri Airlangga, pengawasan di batas terhadap 8 kelompok Komoditas Tertentu (sebanyak 655 HS) akan mengharuskan perubahan dalam peraturan dari berbagai Kementerian. Presiden telah meminta agar semua peraturan tersebut direvisi dalam waktu 2 minggu.

 

Perubahan pengawasan ini diantisipasi tidak akan berdampak signifikan pada waktu layanan impor (Dwelling-Time) dan biaya logistik. Untuk memperkuat pengawasan, juga diusulkan pembentukan Satgas Nasional yang melibatkan Polri, Bea Cukai, Perdagangan, Perindustrian, Koperasi UKM, Kominfo, dan Badan Karantina.

 

Selain itu, penguatan kelembagaan untuk Badan Perlindungan Konsumen dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) juga diperlukan untuk mengatasi praktik tidak adil di sektor digital serta memastikan penerapan standar yang sesuai, seperti Standar Nasional Indonesia (SNI), BPOM, dan sertifikasi halal untuk sektor e-Commerce.

Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Sampaikan pendapat Anda kepada kami. Jangan lupa follow akun Instagram, TikTok, Youtube Digivestasi agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar ekonomi, keuangan, teknologi digital dan investasi aset digital

 

DISCLAIMER

Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami rangkum dari sumber terpercaya dan dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs ini adalah merupakan tanggung jawab mereka pribadi.