Pemerintah Berencana Hapus Kredit Macet UMKM

Bisnis | Ekonomi - Diposting pada 11 August 2023 Waktu baca 5 menit

Rencana pemerintah menghapus kredit macet bagi UMKM di Himbara atau bank-bank pelat merah tengah menjadi perbincangan hangat. Persetujuan pun telah diberikan oleh Presiden Joko Widodo.

 

Teten Masduki, Menteri Koperasi dan UKM, dalam pernyataannya menjelaskan bahwa kredit macet UMKM hingga Rp 5 miliar akan dihapus. Tahap awal pelaksanaan rencana ini akan berfokus pada kredit hingga Rp 500 juta, khususnya diberlakukan bagi debitur Kredit Usaha Rakyat (KUR).

 

"Terkait hal ini, kami mengajukan penghapusan kredit macet UMKM dengan batas maksimal Rp 5 miliar. Sementara untuk KUR sejumlah Rp 500 juta, kami akan menghapusnya sebagai langkah untuk meringankan beban UMKM," ungkap Teten saat ditemui di Pos Bloc, Jakarta Pusat, pada Rabu (9/8/2023) yang lalu.

 

Menurut Teten, angka kredit macet atau non-performing loan (NPL) saat ini masih berada di bawah 5%. Namun, persoalannya terletak pada banyaknya UMKM yang sebelumnya telah melunasi kredit macet, namun status tersebut masih tercatat dalam BI checking atau Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), sehingga menghambat proses pengajuan pembiayaan ulterior.

 

"Langkah ini mencerminkan kebijakan presiden yang bermaksud memastikan akses pembiayaan bagi UMKM. Meskipun angka nominalnya tak terlalu besar, apabila kita melihat total nilai di Himbara, jumlahnya mencapai sekitar Rp 22 triliun," tambahnya.

 

Namun, tidak semua kredit macet UMKM akan secara otomatis dihapuskan. Pemerintah tetap mengatur beberapa syarat yang harus terpenuhi, dan hal ini akan diuraikan dalam Peraturan Pemerintah (PP).

 

"PP ini akan dirumuskan oleh Kementerian Keuangan, dan segera setelah itu PP akan diimplementasikan," jelasnya.

 

Beberapa Syarat Penghapusan Kredit Macet UMKM:

  1. Terdapat tunggakan piutang UMKM di bank dan/atau lembaga keuangan non-bank BUMN.
  2. Ketentuan ini tidak berlaku jika terdapat unsur pidana atau ancaman moral.
  3. Bank atau lembaga keuangan non-bank BUMN harus sudah menjalankan upaya restrukturisasi atau penagihan secara optimal.
  4. Kriteria penghapusan kredit macet antara lain adalah KUR dan tahap 2 non KUR dengan ketentuan berikut:
  • Debitur termasuk dalam kategori UMKM (PP Nomor 7 Tahun 2021)
  • Debitur KUR memiliki akad kredit yang telah berjalan sejak tahun 2015
  • Batas nilai kredit maksimum adalah Rp 500 juta (KUR)
  • Batas nilai kredit maksimum adalah Rp 5 miliar (Non KUR)
  • Piutang harus sudah dikategorikan macet (Kol 5) dan telah dilakukan pencatatan penghapusan buku
  • Debitur masih memiliki niatan untuk menjalankan usaha dan mengembangkan bisnisnya.

 

Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Sampaikan pendapat Anda kepada kami. Jangan lupa follow akun InstagramTikTokYoutube Digivestasi agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar teknologi aset digital dan investasi aset digital

 

DISCLAIMER

Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami rangkum dari sumber terpercaya dan dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs ini adalah merupakan tanggung jawab mereka pribadi.

 

Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Sampaikan pendapat Anda kepada kami. Jangan lupa follow akun Instagram, TikTok, Youtube Digivestasi agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar ekonomi, keuangan, teknologi digital dan investasi aset digital

 

DISCLAIMER

Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami rangkum dari sumber terpercaya dan dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs ini adalah merupakan tanggung jawab mereka pribadi.