Bisnis | Ekonomi
Purbaya Yudhi Sadewa Tolak Pinjaman Rp514 Triliun dari IMF & Bank Dunia-Ini Alasan di Baliknya
/index.php
Bisnis | Ekonomi - Diposting pada 17 June 2023 Waktu baca 5 menit
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini menerbitkan Peraturan OJK Nomor 8 Tahun 2023 yang bertujuan untuk memperkuat program anti pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, dan pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal di sektor jasa keuangan. Aturan ini merupakan langkah penting dalam mempertahankan integritas sektor keuangan di Indonesia.
Menurut Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, POJK Nomor 8 Tahun 2023 diterbitkan sebagai upaya untuk mengurangi risiko tindak pidana pencucian uang, pendanaan terorisme, serta pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal yang dapat membahayakan negara. Hal ini disampaikan dalam keterangan tertulis yang dikutip pada Sabtu, 17 Juni 2023.
Peraturan ini juga mencabut POJK Nomor 12 Tahun 2017 yang sebelumnya mengatur program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme di sektor jasa keuangan, yang telah diubah dengan POJK Nomor 23 Tahun 2019. Dengan penerbitan POJK Nomor 8 Tahun 2023, OJK ingin memastikan kesesuaian dengan prinsip-prinsip internasional yang ditetapkan oleh Financial Action Task Force on Money Laundering (FATF), serta peraturan perundang-undangan di Indonesia.
OJK memiliki komitmen kuat dalam mendukung tujuan Indonesia untuk menjadi anggota penuh FATF. Dalam hal ini, sektor jasa keuangan memiliki peran yang signifikan. POJK Nomor 8 Tahun 2023 menjadi bukti nyata dari komitmen tersebut.
Salah satu poin penting dalam aturan ini adalah pengaturan mengenai penyedia jasa keuangan yang diwajibkan menerapkan program anti pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, dan pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal di sektor jasa keuangan. Selain itu, penyedia jasa keuangan juga diwajibkan untuk menyusun dan menyampaikan Individual Risk Assessment (IRA) sebagai langkah dalam mengidentifikasi risiko yang ada.
Selain itu, peraturan ini juga menambahkan contoh countermeasures yang harus dilakukan oleh penyedia jasa keuangan terhadap negara-negara dengan risiko tinggi menurut FATF. Peraturan ini juga menegaskan kewajiban Customer Due Diligence (CDD) yang harus dilakukan oleh penyedia jasa keuangan dan menyempurnakan persyaratan yang ada.
Peraturan tersebut juga mengatur prosedur kerja sama antara penyedia jasa keuangan dengan pihak ketiga terkait verifikasi secara tatap muka dan non-tatap muka elektronik. Dalam POJK terbaru ini, juga diatur mengenai penundaan atau penghentian sementara transaksi yang diketahui atau diduga terkait dengan tindak pidana pencucian uang, pendanaan terorisme, dan pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah.
Terdapat juga kewajiban bagi nasabah dan pelaku usaha untuk menyampaikan data yang dibutuhkan melalui sistem pelaporan OJK. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya kerjasama dan transparansi antara pihak-pihak terkait dalam upaya pencegahan tindak pidana di sektor jasa keuangan.
Dengan diterbitkannya Peraturan OJK Nomor 8 Tahun 2023, diharapkan sektor jasa keuangan dapat menjadi lebih kuat dan terpercaya dalam menghadapi tantangan pencucian uang, pendanaan terorisme, dan proliferasi senjata pemusnah massal. OJK terus berkomitmen untuk meningkatkan regulasi dan pengawasan guna menjaga keamanan dan integritas sektor jasa keuangan di Indonesia.
Sumber: Tempo.co
Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Sampaikan pendapat Anda kepada kami. Jangan lupa follow akun Instagram, TikTok, Youtube Digivestasi agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar teknologi aset digital dan investasi aset digital
|
DISCLAIMER Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami rangkum dari sumber terpercaya dan dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs ini adalah merupakan tanggung jawab mereka pribadi. |
Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Sampaikan pendapat Anda kepada kami. Jangan lupa follow akun Instagram, TikTok, Youtube Digivestasi agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar ekonomi, keuangan, teknologi digital dan investasi aset digital
DISCLAIMER
Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami rangkum dari sumber terpercaya dan dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs ini adalah merupakan tanggung jawab mereka pribadi.