Berita Terkini
4 Cara Sederhana Mengelola Emosi Saat Berbisnis-Kunci Sukses Pelaku Usaha
/index.php
Bisnis | Ekonomi - Diposting pada 27 September 2023 Waktu baca 5 menit
Maraknya kasus pinjaman online membuat banyak masyarakat yang mendorong Otoritas Jasa Keuangan untuk segera mengambil langkah pasti. Salah satunya adalah dengan mengeluarkan peraturan tentang bunga bagi aplikasi fintech. Terutama setelah diketahui bahwa selama ini masih belum ada ketetapan tentang besaran bunga dan biaya lainnya.
Edi Setijawan selaku Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya di OJK menjelaskan bahwa hingga saat ini penyelenggara atau perusahaan fintech sendiri yang menetapkan biaya dan bunga yang dibebankan. Akan tetapi masih berada dalam Code of Conduct yang sudah ditetapkan oleh Asosiasi Fintech Indonesia.
Termasuk di dalam ketentuan tersebut adalah jumlah total bunga pinjaman dan biaya keterlambatan maksimal suku bunga flat 0,4% per hari dihitung dari pokok pinjaman. Sedangkan total biaya keterlambatan maksimal ada pada 0.8% per hari, dan tenor pinjaman sampai 24 bulan.
Edi juga menjelaskan bahwa fintech wajib menyediakan asuransi dan bekerja sama dengan pihak terkait. Asuransi untuk peminjam dan pemberi dana ini sifatnya opsional dan kedua pihak bisa memilih untuk tidak menggunakan asuransi.
Tentu saja, biaya layanan, keterlambatan, serta bunga ini belum termasuk PPN yang dibebankan kepada peminjam. Akan tetapi, walaupun dengan semua biaya tersebut, nominal dana yang harus dikembalikan tidak akan mencapai 100% atau dua kali lipat dari jumlah dana yang dipinjam.
Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Sampaikan pendapat Anda kepada kami. Jangan lupa follow akun Instagram, TikTok, Youtube Digivestasi agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar ekonomi, keuangan, teknologi digital dan investasi aset digital
|
DISCLAIMER Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami rangkum dari sumber terpercaya dan dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs ini adalah merupakan tanggung jawab mereka pribadi. |
Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Sampaikan pendapat Anda kepada kami. Jangan lupa follow akun Instagram, TikTok, Youtube Digivestasi agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar ekonomi, keuangan, teknologi digital dan investasi aset digital
DISCLAIMER
Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami rangkum dari sumber terpercaya dan dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs ini adalah merupakan tanggung jawab mereka pribadi.