Masa Depan Cerah, Gaji PNS Akan Disetarakan dengan Pegawai BUMN

Bisnis | Ekonomi - Diposting pada 10 November 2023 Waktu baca 5 menit

Para Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat menantikan masa depan cerah dengan adanya rencana pemerintah untuk mengimplementasikan sistem perbaikan kesejahteraan baru bagi abdi negara ini. Sistem perbaikan penghasilan ini akan diatur dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang manajemen pegawai ASN. Ke depannya, gaji ASN, termasuk PNS, TNI, dan Polri, akan diubah sehingga setara dengan penghasilan atau gaji pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

 

RPP tentang manajemen pegawai ASN ini adalah turunan dari Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 yang menggantikan UU No. 5/2014. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) bersama instansi terkait harus menyelesaikan penyusunan RPP tersebut dalam enam bulan setelah UU No. 20/2023 disahkan pada 31 Oktober 2023 oleh Presiden Joko Widodo.

 

Yudi Wicaksono, Plt. Asisten Deputi Manajemen Talenta dan Peningkatan Kapasitas SDM Aparatur Kementerian PANRB, menjelaskan bahwa kesetaraan penghasilan atau gaji ASN dengan pegawai BUMN diharapkan dapat mendukung sistem mobilitas talenta sesuai amanat UU ASN terbaru. Tanpa peningkatan penghasilan, mobilitas tersebut tidak akan terwujud.

 

"Kita sama seperti mereka sebenarnya. Kita-kita adalah pelayan publik, BUMN adalah pelayan publik, jadi apa yang diterima teman-teman kita di BUMN harusnya juga bisa kita terima karenanya kita buka mobilitas talenta, kita bisa ke BUMN, mereka bisa ke kita," ungkap Yudi dalam Penataan Manajemen ASN Pasca UU No. 20/2023 tentang ASN, dikutip pada Selasa (7/11/2023).

 

Dengan peningkatan ini, dijamin tidak akan ada lagi ketidaksetaraan penghasilan yang membuat pegawai BUMN enggan menjadi ASN, sedangkan ASN, termasuk PNS dan PPPK, sangat ingin menjadi pegawai BUMN. Oleh karena itu, penghasilan ASN akan ditinjau minimal setiap tiga tahun sekali dengan merujuk pada gaji atau penghasilan tertinggi pegawai BUMN.

 

"Sistem penggajian yang baru nanti kita setiap tiga tahun sekali akan kita lakukan yang namanya benchmarking penghasilan di BUMN dan kita akan ambil percentile di BUMN itu mana gaji tertinggi di BUMN kita nanti ambil percentile nya, jadi kita akan terus keep up dengan mereka," tegas Yudi.

 

Yudi menambahkan bahwa melalui perbaikan sistem kesejahteraan ini, pemerintah akan memperkenalkan skema remunerasi baru, di mana pendapatan tetap atau gaji ASN akan lebih tinggi daripada insentifnya. Sebelumnya, gaji ASN menurut pemerintah lebih rendah dari insentif seperti tunjangan melekat dalam anggaran belanja pegawai.

 

Dalam skema remunerasi baru ini, komponen penghasilan terbesar ASN adalah gaji dengan porsi 40%, sedangkan insentif atau yang disebut variable memiliki porsi sebesar 30%, lalu benefit dengan porsi 25%, dan terakhir peningkatan kualitas dengan istilah learning sebesar 5%.

 

"Jadi semangat kami adalah bagaimana memperbaiki kualitas pelayanan publik dengan menyejahterakan ASN. Tuntutan ke depan, organisasi kita semakin ramping, ASN kita semakin agile, harapannya akan lebih sejahtera lagi," ujar Yudi.

 

Untuk mendukung peningkatan kesejahteraan ini, pola rekrutmen ASN juga akan berubah, tidak hanya melalui seleksi terbuka, melainkan melalui skema referal, agen, hingga head hunting. Tujuannya adalah mendapatkan pegawai yang berkualitas di pasar tenaga kerja.

Sumber: cnbcindonesia

Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Sampaikan pendapat Anda kepada kami. Jangan lupa follow akun Instagram, TikTok, Youtube Digivestasi agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar ekonomi, keuangan, teknologi digital dan investasi aset digital

 

DISCLAIMER

Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami rangkum dari sumber terpercaya dan dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs ini adalah merupakan tanggung jawab mereka pribadi.