LPG 3 Kg Tak Lagi Dijual di Warung: Ini Penyebab dan Dampaknya!

Bisnis | Ekonomi - Diposting pada 02 February 2025 Waktu baca 5 menit

illustrasi

Kementerian ESDM Klarifikasi Isu Pengecer LPG 3 Kg Mulai 1 Februari 2025

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan penjelasan terkait isu mengenai pengecer yang tidak lagi dapat memperoleh distribusi LPG 3 kg dari Pertamina mulai 1 Februari 2025. Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, menegaskan bahwa pengecer LPG 3 kg tidak akan hilang begitu saja. Mereka masih bisa menerima pasokan dan menjual tabung gas melon, namun dengan ketentuan baru.

 

Mulai 1 Februari 2025, penjualan gas elpiji 3 kilogram (kg) tidak akan dilakukan melalui pengecer. Menurut Yuliot, pengecer tetap bisa menjual LPG subsidi, tetapi harus terdaftar sebagai pangkalan atau subpenyalur resmi Pertamina.

 

“Jadi, pengecer kita jadikan pangkalan. Mereka harus mendaftarkan nomor induk perusahaan terlebih dahulu,” ujar Yuliot di Jakarta, Jumat, 31 Januari 2025.

 

Ia menambahkan bahwa pengecer yang ingin menjadi subpenyalur dapat mendaftar melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB). Pendaftaran untuk menjadi subpenyalur resmi ini terbuka tidak hanya untuk perusahaan, tetapi juga untuk pengecer perseorangan.

 

“Jika pengecer ingin menjadi pangkalan, individu pun dapat mendaftar,” lanjutnya.

Kebijakan distribusi LPG 3 kg yang tidak melalui pengecer ini telah diatur dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2023 mengenai Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang LPG Tertentu Tepat Sasaran. Dalam aturan tersebut, penjualan LPG 3 kg hanya diperbolehkan oleh subpenyalur yang sudah memiliki NIB. Pertamina sebagai badan usaha yang bertanggung jawab atas distribusi LPG 3 kg juga diwajibkan untuk melaporkan daftar subpenyalur kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM.


Temukan berita dan artikel lainnya di Google Berita

Sumber: liputan6.com

Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Sampaikan pendapat Anda kepada kami. Jangan lupa follow akun Instagram, TikTok, Youtube Digivestasi agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar ekonomi, keuangan, teknologi digital dan investasi aset digital

 

DISCLAIMER

Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami rangkum dari sumber terpercaya dan dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs ini adalah merupakan tanggung jawab mereka pribadi.