Kementerian Perdagangan Pastikan Utang Minyak Goreng Rp474,8 Miliar Akan Segera Diselesaikan

Bisnis | Ekonomi - Diposting pada 28 March 2024 Waktu baca 5 menit

DIGIVESTASI - Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan pencairan dana untuk pembayaran utang pemerintah kepada pengusaha minyak goreng sebesar Rp474,8 miliar sedang diproses.

 

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Isy Karim dalam agenda Dialog Publik yang diselenggarakan di Jakarta, pada Rabu (27/3) kemarin mengatakan, pihaknya dalam hal ini Kemendag, juga menginginkan agar utang tersebut dapat secepatnya dibayar.

 

"Kita tunggu aja kalau itu, lagi diproses," ucap dia. Dirinya pun membenarkan, kalau nilai utang tersebut mencapai Rp 474,8 miliar. Hal itu, lanjut dia, sesuai audit yang dilakukan oleh PT Succofindo.Meski demikian, Isy tidak mengungkap tanggal pasti pembayaran utang minyak goreng. Ia hanya memastikan, bahwa Kemendag sedang mengupayakan agar pembayaran dilakukan secepat mungkin.

 

"Pokoknya sesegera mungkin," tegasnya. Sebelumnya, berdasarkan data yang dihimpun, Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan turut buka suara soal utang minyak goreng. Menurut Luhut, utang pemerintah sebesar Rp 474,8 miliar kepada pengusaha itu akan dibayar. Luhut mengatakan, masalah rafaksi minyak goreng akan segera diselesaikan.

 

Pemerintah akan segera membayar kewajibannya ke pengusaha minyak ini. "Gila ya, dua tahun ya. Kita hanya rapat 20 menit selesai nasib orang dua tahun," kata Luhut dalam video yang diunggah di Instagramnya @luhut.pandjaitan, Senin (25/3) lalu. Kata Luhut, fokusnya pemerintah saat ini bukanlah mencari siapa yang salah.

 

Baginya, yang terpenting adalah memenuhi hak para pengusaha yang sudah tertunda selama dua tahun. Dirinya pun memastikan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kepala Sawit (BPDPKS) bakal membayar utang Rp 474,8 miliar kepada pengusaha.

 

"Kita tidak mencari yang salah siapa, tapi tadi saya pimpin rapat instansi terkait untuk memutuskan ini supaya dibayarkan, dan hari ini sudah diputuskan mereka bisa segera menerima hak mereka. Dan saya tadi pesan ke pejabat-pejabat lain, tidak boleh hal semacam ini terjadi lagi ke depannya," beber Luhut.


Temukan berita dan artikel lainnya di Google Berita

Sumber: pasardana.id

Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Sampaikan pendapat Anda kepada kami. Jangan lupa follow akun Instagram, TikTok, Youtube Digivestasi agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar ekonomi, keuangan, teknologi digital dan investasi aset digital

 

DISCLAIMER

Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami rangkum dari sumber terpercaya dan dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs ini adalah merupakan tanggung jawab mereka pribadi.