Bisnis | Ekonomi
Purbaya Yudhi Sadewa Tolak Pinjaman Rp514 Triliun dari IMF & Bank Dunia-Ini Alasan di Baliknya
/index.php
Bisnis | Ekonomi - Diposting pada 22 February 2023 Waktu baca 5 menit
Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM) mewajibkan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) dengan klasifikasi usaha koperasi (KUK) III dan IV untuk terhubung ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna mencegah dugaan praktik pencucian uang yang dilakukan di koperasi.
Bersama-sama dengan PPATK dan OJK, KemenkopUKM telah melakukan join audit untuk mengantisipasi dugaan praktik pencucian uang yang dilakukan di koperasi. Saat ini, terdapat 756 KSP yang masuk dalam KUK III dan IV telah terhubung dengan PPATK untuk diawasi setiap transaksinya yang bernilai di atas Rp500 juta.
KSP dengan KUK III memiliki aset sebesar Rp100 miliar-Rp500 miliar, modal sendiri sebesar Rp15 miliar-Rp40 miliar, dan jumlah anggota sebanyak 9.001 hingga 35.000 orang. Sedangkan KSP yang masuk dalam KUK IV memiliki aset di atas Rp500 miliar, modal sendiri sebesar Rp40 miliar, dan memiliki anggota di atas 35 ribu orang.
Selain mewajibkan KSP untuk terhubung dengan PPATK, KemenkopUKM juga mewajibkan KSP untuk melapor secara periodik dan ditingkatkan menjadi setiap triwulan, serta melampirkan audit dari Kantor Akuntan Publik yang ditunjuk oleh KemenkopUKM. Sanksi akan diberikan jika KSP tidak melaporkan, seperti tidak diberikan izin usaha baru, pengembangan usaha, dan penilaian kesehatan koperasi.
Langkah-langkah preventif ini dilakukan untuk mengawasi dan mengevaluasi kesehatan koperasi di Indonesia agar terhindar dari praktik-praktik yang merugikan anggota maupun pihak-pihak lain. Diharapkan, langkah-langkah ini dapat meningkatkan integritas dan kredibilitas KSP di Indonesia sehingga masyarakat semakin percaya dan bergabung menjadi anggota KSP.
Sumber : ekbis.sindonews.com
Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Sampaikan pendapat Anda kepada kami. Jangan lupa follow akun Instagram, TikTok, Youtube Digivestasi agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar teknologi aset digital dan investasi aset digital
|
DISCLAIMER Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami rangkum dari sumber terpercaya dan dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs ini adalah merupakan tanggung jawab mereka pribadi. |
Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Sampaikan pendapat Anda kepada kami. Jangan lupa follow akun Instagram, TikTok, Youtube Digivestasi agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar ekonomi, keuangan, teknologi digital dan investasi aset digital
DISCLAIMER
Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami rangkum dari sumber terpercaya dan dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs ini adalah merupakan tanggung jawab mereka pribadi.