Kebijakan Publisher Rights di Jerman: Akhirnya Google Setuju Bayar Rp 53 M

Bisnis | Ekonomi - Diposting pada 14 October 2023 Waktu baca 5 menit

Sejumlah negara saat ini sedang mengembangkan kebijakan yang mewajibkan perusahaan teknologi raksasa seperti Google dan Facebook untuk memberikan kompensasi kepada perusahaan media yang kontennya disebarkan melalui platform-platform mereka. Di Indonesia, kebijakan yang dikenal sebagai "Publisher Rights" sedang dalam tahap penyempurnaan, sejalan dengan arahan langsung dari Presiden Joko Widodo.

 

Di Kanada, Facebook akhirnya memutuskan untuk memblokir konten berita sebagai tanggapan terhadap ketidaksetujuannya terhadap aturan yang telah ditetapkan dalam "Bill C-18." Sementara itu, di Australia, aturan serupa juga sudah disahkan.

 

Hal terbaru, Google telah sepakat untuk membayar perusahaan media di Jerman sejumlah 3,2 juta euro per tahun, yang setara dengan sekitar Rp 53 miliar, seperti yang dilaporkan oleh Reuters pada Jumat, 13 Oktober 2023. Meskipun persetujuan ini masih menunggu keputusan dari Kantor Paten Jerman (DPMA), Google telah mencapai kesepakatan tersebut dengan Corint Media.

 

Corint Media adalah entitas yang mewakili sejumlah perusahaan media internasional di Jerman, termasuk Sat.1, ProSieben, RTL, Axel Springer, dan CNBC. Google mengatakan bahwa pembayaran kepada Corint Media sejalan dengan kesepakatan mereka bersama 470 perusahaan media nasional di Jerman. Selain itu, Google telah menjalin kesepakatan lisensi dengan beberapa perusahaan media tertentu, termasuk Spiegel, Zeit, dan FAZ.

 

Pada tahun 2022, Corint Media sebelumnya meminta kompensasi sebesar 420 juta euro, tetapi mereka sekarang telah menerima tawaran yang diberikan oleh Google. Perwakilan Corint Media berharap bahwa keputusan dari DPMA nantinya akan meningkatkan jumlah kompensasi yang dibayarkan oleh Google. Sebelumnya, kedua belah pihak telah menyetujui pembayaran satu kali sebesar 5,8 juta euro oleh Google untuk periode sejak diperkenalkannya undang-undang hak cipta tambahan pers pada tahun 2021.

 

Direktur Pelaksana Corint, Christine Jury-Fischer, menyatakan bahwa Google, yang memiliki posisi semi-monopolis, telah menentukan harga. Oleh karena itu, jalur melalui pengadilan dianggap sebagai satu-satunya cara untuk memperoleh kompensasi yang adil untuk penggunaan konten oleh Google.

Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Sampaikan pendapat Anda kepada kami. Jangan lupa follow akun Instagram, TikTok, Youtube Digivestasi agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar ekonomi, keuangan, teknologi digital dan investasi aset digital

 

DISCLAIMER

Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami rangkum dari sumber terpercaya dan dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs ini adalah merupakan tanggung jawab mereka pribadi.