Indonesia Miliki 20 Gudang Penyimpanan Emisi Karbon, Total 577 Giga Ton

Bisnis | Ekonomi - Diposting pada 16 May 2024 Waktu baca 5 menit

DIGIVESTASI - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan  Indonesia berpotensi menyimpan emisi karbon hingga 577 miliar ton.  Direktur Teknik dan Lingkungan Hidup Direktorat Perminyakan (Ditjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Noor Arifin Muhamad mengungkapkan, setidaknya terdapat 20  sumber daya potensial yang menyimpan karbon pada salinitas akuifer  dan reservoir migas tersebut telah habis.


“Ini hasil kajian yang menunjukkan Lemigas kita (Indonesia) punya potensi 570 gigaton (CO2),” ujarnya pada konferensi dan pameran Indonesian Petroleum Association  (IPA Convex), di ICE BSD South Tangerang, dikutip Kamis. (16 Mei 2024). 
Secara spesifik, 577,62 miliar ton CO2 tersebar di 20 lokasi dengan dua sumber, yaitu reservoir minyak dan gas yang sudah habis serta tambang garam.

 

Berikut daftar potensi fasilitas penyimpanan CO2  dalam negeri berdasarkan catatan Departemen Umum Perminyakan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral: 

 

 

1. North East Java: 100.83 Giga Ton

2. Tarakan: 91,92 Giga Ton

3. North Sumatera: 53,34 Giga Ton

4. Makassar Strait: 50,70 Giga Ton

5. Central Sumatera: 43,54 Giga Ton

6. Kutai: 43,00 Giga Ton

7. Banggai: 40,31 Giga Ton

8. South Sumatera: 39,69 Giga Ton

9. Kendeng: 30,64 Giga Ton

10. West Natuna: 13,15 Giga Ton

11. Barito: 12,05 Giga Ton

12. Seram: 11,58 Giga Ton

13. Pasir: 10,36 Giga Ton

14. Salawati: 8,75 Giga Ton

15. West Java: 7,22 Giga Ton

16. Sunda Asri: 6,52 Giga Ton

17. Sengkang: 4,31 Giga Ton

18. Bintuni: 2,13 Giga Ton

19. North Serayu: 1,55 Giga Ton

20. Bawean: 1,16 Giga Ton


Noor Arifin mengatakan  proyek CCS nasional bisa diusulkan menjadi PSN. Saat ini  belum ada proyek CCS nasional yang menjadi PSN. 

 

Namun, dia mengatakan ada jenis proyek carbon capture, pemanfaatan dan penyimpanan (CCUS) yang akan menjadi PSN, khususnya proyek di Blok Tangguh, Bintuni, Papua Barat. “Kalau yang sekarang PSN, Tangguh, maka yang sekarang PSN  di Tangguh itu CCUS. CCUS sudah jadi PSN di sana ya, kalau CCUS, maka karbonnya tidak ditangkap di simpan tapi digunakan untuk penahanan. , ”jelasnya.


Sebelumnya, Menteri ESDM Arifin Tasrif juga mengatakan, sejalan dengan komitmen net zero emisi, pemerintah juga telah menetapkan regulasi terkait CCS/CCUS, termasuk Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2024.  Peraturan ini mencakup aspek pelaksanaan berdasarkan penangkapan dan penyimpanan karbon yang sebelumnya tidak diatur dalam Peraturan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1. Keputusan Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kegiatan CCS/CCUS pada Kegiatan Niaga Hulu Minyak dan Gas Bumi.


Menteri Arifin menegaskan: “Saat ini terdapat 15 proyek CCS/CCUS  dalam tahapan berbeda. Dengan total sumber daya penyimpanan CO2 lebih dari 500 gigaton, kami yakin Indonesia mempunyai peluang untuk memperluas pengembangan kegiatan CCS/CCUS.”


Temukan berita dan artikel lainnya di Google Berita

Sumber: cnbcindonesia.com

Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Sampaikan pendapat Anda kepada kami. Jangan lupa follow akun Instagram, TikTok, Youtube Digivestasi agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar ekonomi, keuangan, teknologi digital dan investasi aset digital

 

DISCLAIMER

Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami rangkum dari sumber terpercaya dan dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs ini adalah merupakan tanggung jawab mereka pribadi.