IKN Terancam Mangkrak? Anggaran Diduga Diblokir Pemerintah!

Bisnis | Ekonomi - Diposting pada 08 February 2025 Waktu baca 5 menit

KUNKUN Visual

Pembangunan IKN Tahap II Dimulai 2025, Fokus pada Fasilitas Pendukung dan Pemindahan ASN

Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) memasuki tahap kedua pada 2025, yang bertepatan dengan tahun pertama kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.

 

Berbeda dengan tahap pertama yang menitikberatkan pada pembangunan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP), tahap kedua akan difokuskan pada penyempurnaan berbagai fasilitas, termasuk transportasi umum primer dan sekunder, ekspansi kawasan permukiman ASN dan TNI-Polri, serta perkantoran pemerintahan pusat. Selain itu, tahap ini juga akan mencakup pemindahan aparatur sipil negara (ASN) ke ibu kota baru.

 

Presiden Prabowo menargetkan IKN resmi menjadi ibu kota negara pada 2028. Oleh karena itu, setelah sebelumnya fokus pada pembangunan gedung eksekutif, pemerintah kini akan mengejar pembangunan kompleks legislatif dan yudikatif.


 

Efisiensi Anggaran dan Dampaknya terhadap Pembangunan IKN

Presiden Prabowo baru-baru ini menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025, yang mengamanatkan penghematan anggaran hingga Rp306,6 triliun. Kebijakan ini kemudian diperkuat dengan Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025, yang menginstruksikan penghematan belanja kementerian dan lembaga, kecuali untuk bantuan sosial (bansos) dan belanja pegawai.

 

Pemangkasan anggaran ini mencakup pengurangan belanja operasional, seperti alat tulis kantor (ATK), perjalanan dinas, rapat, serta seminar yang dinilai tidak memberikan hasil konkret.

 

Kebijakan ini memunculkan spekulasi bahwa anggaran untuk pembangunan IKN di Kalimantan Timur, yang dimulai pada era Presiden Joko Widodo, juga terkena dampak pemblokiran. Namun, Otorita IKN menepis isu tersebut.

 

Juru Bicara OIKN, Troy Pantouw, menegaskan bahwa pembangunan IKN tetap berlanjut dan saat ini berfokus pada pengembangan ekosistem legislatif dan yudikatif serta infrastruktur pendukung lainnya.

 

"Tidak benar bahwa pekerja akan dipulangkan ke daerah asal mereka. Pembangunan tetap berjalan sesuai rencana," kata Troy kepada Antara, Jumat (7/2/2025).


 

Pemblokiran Anggaran Kementerian PU untuk IKN Bersifat Sementara

Terkait pemblokiran anggaran di Kementerian Pekerjaan Umum (PU), Menteri PU Dody Hanggodo menjelaskan bahwa hal ini dilakukan sebagai bagian dari kebijakan efisiensi anggaran.

 

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi V DPR RI di Senayan, Jakarta, Kamis (6/2/2025), Dody mengungkapkan bahwa alokasi anggaran pembangunan IKN di Kementerian PU mencapai Rp14,87 triliun. Namun, kementeriannya masih bertanggung jawab untuk menyelesaikan proyek infrastruktur IKN yang telah terkontrak sebelumnya.

 

Wakil Menteri PU, Diana Kusumastuti, menegaskan bahwa pemblokiran anggaran bukan berarti dana tersebut dihapus, melainkan bersifat administratif dan bisa dibuka kembali melalui rapat kerja dengan DPR RI.

 

"Ini bukan akhir dari segalanya. Kami masih akan berupaya untuk membuka blokir tersebut," ujar Diana.


 

Pembangunan IKN Tetap Berjalan dengan Pendanaan Beragam

Pelaksana tugas (Plt) Deputi Bidang Sarana dan Prasarana OIKN, Danis Hidayat Sumadilaga, memastikan bahwa pembangunan IKN tetap berlangsung, bahkan telah memasuki Tahap II untuk periode 2025-2029.

 

Hal ini juga ditegaskan oleh Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, usai bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan Jakarta.

 

Tahap II pembangunan IKN bertujuan untuk menyediakan infrastruktur legislatif dan yudikatif, dengan target menjadikan Nusantara sebagai Ibu Kota Politik Republik Indonesia pada 2028. Pemerintah telah mengalokasikan Rp48,8 triliun untuk membangun kawasan legislatif, yudikatif, serta infrastruktur pendukungnya.

 

Juru Bicara Kantor Komunikasi Kepresidenan, Dedek Prayudi, menambahkan bahwa porsi pendanaan IKN dari APBN akan dikurangi secara bertahap.

 

Regulasi ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2022, yang memungkinkan pendanaan IKN bersumber dari APBN serta investasi swasta dan skema kerja sama pemerintah-badan usaha (KPBU).


Temukan berita dan artikel lainnya di Google Berita

Sumber: kompas.com

Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Sampaikan pendapat Anda kepada kami. Jangan lupa follow akun Instagram, TikTok, Youtube Digivestasi agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar ekonomi, keuangan, teknologi digital dan investasi aset digital

 

DISCLAIMER

Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami rangkum dari sumber terpercaya dan dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs ini adalah merupakan tanggung jawab mereka pribadi.