Harga BBM 2025 Kena PPN 12%! Begini Respon Pertamina dan Dampaknya Bagi Konsumen

Bisnis | Ekonomi - Diposting pada 19 December 2024 Waktu baca 5 menit

Illustrasi

DIGIVESTASI - PT Pertamina Patra Niaga saat ini masih melakukan koordinasi dengan pemerintah terkait dengan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025, khususnya untuk PPN Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis non-subsidi. Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, menjelaskan bahwa perusahaan masih mengkaji potensi dampak dari kenaikan PPN sebesar 1% tersebut terhadap harga jual BBM.

 

"Kami masih berkoordinasi, apakah akan ada dampak terhadap energi atau tidak. Meskipun kenaikan 1% ini sebenarnya kecil, kami serahkan sepenuhnya kepada pemerintah," kata Riva Siahaan dalam pertemuan usai acara peresmian BBM Satu Harga di Wayame, Ambon, Rabu (18/12/2024).

 

Sebagai informasi, mulai 1 Januari 2025, tarif PPN akan dinaikkan menjadi 12%. Namun, pemerintah memastikan kebijakan ini tidak berlaku untuk semua barang dan jasa.

 

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan dalam konferensi pers pada Senin (16/12/2024), bahwa kebijakan ini dirancang untuk mendukung perekonomian, terutama pada sisi permintaan yang mengalami penurunan, meskipun indikator konsumsi tetap stabil. Sri Mulyani menambahkan bahwa pemerintah juga memperhatikan kondisi kelas menengah dan bawah dengan memastikan adanya perlindungan dan bantuan, serta mendorong sektor-sektor produktif melalui insentif bagi industri.

 

Beberapa barang yang akan dibebaskan dari PPN antara lain sembako seperti beras, daging, telur, ikan, dan susu, serta jasa pendidikan, kesehatan, keuangan, tenaga kerja, asuransi, dan air. Untuk barang seperti tepung terigu, minyak goreng, dan gula industri, PPN akan dikenakan sebesar 11%.

 

Selain itu, pemerintah juga memberikan diskon tarif listrik hingga 50% bagi pelanggan dengan daya di bawah 2.200 Volt Amphere (VA), seperti 1.300 VA dan 900 VA, mulai 1 Januari 2025.

 

Pemerintah juga memberikan skema insentif pajak bagi pembelian rumah senilai hingga Rp5 miliar, dengan diskon 100% untuk Rp2 miliar pertama pada periode Januari-Juni 2025, dan diskon 50% untuk periode Juli-Desember 2025.

 

Selain itu, insentif PPh21 juga diberikan kepada pekerja sektor padat karya dengan gaji hingga Rp10 juta per bulan.


Temukan berita dan artikel lainnya di Google Berita

Sumber: cnbcindonesia.com

Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Sampaikan pendapat Anda kepada kami. Jangan lupa follow akun Instagram, TikTok, Youtube Digivestasi agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar ekonomi, keuangan, teknologi digital dan investasi aset digital

 

DISCLAIMER

Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami rangkum dari sumber terpercaya dan dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs ini adalah merupakan tanggung jawab mereka pribadi.