Berita Terkini
4 Cara Sederhana Mengelola Emosi Saat Berbisnis-Kunci Sukses Pelaku Usaha
/index.php
Bisnis | Ekonomi - Diposting pada 09 November 2023 Waktu baca 5 menit
Direktorat Jenderal Pajak telah berhasil mengumpulkan penerimaan dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) senilai Rp 15,68 triliun rupiah hingga 31 Oktober 2023.
Secara rinci, jumlah tersebut berasal dari setoran tahun 2020 sebesar Rp 731,4 miliar, setoran tahun 2021 sebesar Rp 3,9 triliun, setoran tahun 2022 sebesar Rp 5,51 triliun, dan setoran tahun 2023 sebesar 5,54 triliun.
Adapun pelaku usaha PMSE yang ditunjuk sebagai pemungut PPN berjumlah 161 pelaku usaha, tetap sama dengan jumlah pemungut pada bulan sebelumnya. META (induk), hingga Instagram termasuk dalam kategori pelaku usaha PMSE yang berkontribusi dengan menyetor ke Indonesia.
Dalam pernyataan resmi, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti menjelaskan, "Jumlah pemungut PPN PMSE tidak bertambah dari bulan lalu karena selama bulan Oktober 2023 pemerintah tidak melakukan penunjukan."
Selama Oktober 2023, pemerintah hanya melakukan pembetulan elemen data dalam surat keputusan penunjukan dari IBM Cloud International B.V. dan Tencent Music Entertainment Hongkong.
Dalam upaya meningkatkan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) antara pelaku usaha digital dan konvensional, pemerintah telah mengatur penunjukan pelaku usaha PMSE untuk memungut PPN sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2022.
Menurut peraturan tersebut, pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut wajib memungut PPN dengan tarif 11 persen atas produk digital luar negeri yang dijualnya di Indonesia.
Selain itu, pemungut juga wajib menyusun bukti pungut PPN, yang dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya yang mencantumkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran.
Dalam rangka terus menciptakan keadilan tersebut, pemerintah akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia.
Kriteria pelaku usaha yang dapat ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE adalah nilai transaksi dengan pembeli Indonesia telah melebihi Rp 600 juta setahun atau Rp 50 juta sebulan, dan/atau jumlah trafik di Indonesia telah melebihi 12 ribu setahun atau seribu dalam sebulan.
Sumber: kumparan.com
Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Sampaikan pendapat Anda kepada kami. Jangan lupa follow akun Instagram, TikTok, Youtube Digivestasi agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar ekonomi, keuangan, teknologi digital dan investasi aset digital
DISCLAIMER
Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami rangkum dari sumber terpercaya dan dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs ini adalah merupakan tanggung jawab mereka pribadi.