Ekspor Pasir Laut Dibuka, Pemerintah Jamin Regulasi Ketat

Bisnis | Ekonomi - Diposting pada 23 June 2024 Waktu baca 5 menit

DIGIVESTASI -  Pemerintah Siapkan Realisasi Ekspor Pasir Laut Berdasarkan PP No. 26/2023. Pemerintah Indonesia tengah bersiap merealisasikan ekspor pasir laut, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut yang telah ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo. Peraturan ini mencakup pengaturan teknis untuk merinci jenis sedimentasi laut yang dapat diperdagangkan.

 

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengadakan rapat koordinasi dengan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono untuk membahas hal ini. Rapat tersebut juga dihadiri oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Askolani.

 

"Tinggal KLBI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) yang perlu diperjelas. Jadi, dipisahkan antara sedimen dan unsur lainnya," kata Airlangga setelah rapat di kantornya, Jakarta, Jumat (21/6/2024).

 

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menambahkan, sedimentasi laut yang mengandung mineral-mineral tambang tidak boleh diekspor. Jenis sedimentasi ini akan diperketat melalui penetapan KLBI oleh pejabat teknis di masing-masing kementerian terkait.

 

"Yang boleh diekspor adalah yang tidak termasuk dalam rezim tambang, karena merupakan hasil sedimentasi. Wilayah kerja akan dicek bersama oleh tim kajian ESDM, KLHK, dan lain-lain," jelas Zulkifli.

 

"Jika sedimentasi di wilayah tertentu benar-benar tidak mengandung mineral, maka baru boleh diekspor. Jika ditemukan mineral, maka tidak bisa diekspor karena masuk rezim ESDM," tegasnya.

Selain itu, Zulkifli memastikan pemerintah akan membuat skema pengaturan seperti Domestic Market Obligation (DMO), yang mengharuskan prioritas penjualan pasir laut untuk kebutuhan dalam negeri sebelum diekspor. Hal ini penting mengingat tingginya permintaan dalam negeri, seperti untuk proyek Giant Sea Wall.

 

"DMO akan diterapkan untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri terlebih dahulu, baru setelah itu berapa yang bisa diekspor," tambah Zulkifli.

 

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyatakan bahwa permintaan sedimentasi laut dari luar negeri, seperti Hong Kong dan Singapura, sudah banyak.

 

"Permintaan datang dari berbagai negara tetangga, seperti Singapura dan Hong Kong," kata Trenggono.

Ia menekankan bahwa ekspor sedimentasi laut ini dapat bermanfaat bagi ekosistem laut Indonesia. "Ini bertujuan untuk pembersihan lingkungan laut agar lebih sehat," jelasnya.

 

Sejak PP 26/2023 ditetapkan pada Mei 2023, kebijakan ekspor pasir laut belum direalisasikan karena menunggu rapat koordinasi teknis oleh Menko Perekonomian.


Temukan berita dan artikel lainnya di Google Berita

Sumber: cnbcindonesia.com

Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Sampaikan pendapat Anda kepada kami. Jangan lupa follow akun Instagram, TikTok, Youtube Digivestasi agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar ekonomi, keuangan, teknologi digital dan investasi aset digital

 

DISCLAIMER

Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami rangkum dari sumber terpercaya dan dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs ini adalah merupakan tanggung jawab mereka pribadi.