Dampak Pajak Hiburan RI yang Tinggi bagi Industri Kreatif Indonesia.

Bisnis | Ekonomi - Diposting pada 15 January 2024 Waktu baca 5 menit

DIGIVESTASI - Menaikkan pajak hiburan hingga 40-75% merupakan topik yang hangat diperdebatkan. Hal ini menjadi kekhawatiran banyak pihak karena para pelaku bisnis khawatir dengan sepinya dunia hiburan di Indonesia. 
Pajak hiburan diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. 

 

Merujuk pada pasal 55 n°1/2022, objek pajak jasa seni dan hiburan adalah:

1. Tontonan film atau bentuk tontonan audio visual lainnya yang dipertontonkan secara langsung di suatu lokasi tertentu
2. Pergelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana
3. Kontes kecantikan
4. Kontes binaraga
5. Pameran
6. Pertunjukan sirkus, akrobat, dan sulap
7. Pacuan kuda dan perlombaan kendaraan bermotor
8. Permainan ketangkasan
9. Olahraga permainan dengan menggunakan tempat/ruang dan/atau peralatan dan perlengkaphn untuk olahraga dan kebugaran
10. Rekreasi wahana air, wahana ekologi, wahana pendidikan, wahana budaya, wahana salju, wahana permainan, pemancingan, agrowisata, dan kebun binatang
11. Panti pijat dan pijat refleksi
12. Diskotik, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa

 

Tarif pajak barang dan jasa (GST) tertentu  untuk layanan hiburan di diskotik, bar karaoke, klub malam, bar dan sauna/spa hanya sebesar 40% dan dapat naik hingga 75%. 

 

Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Badung, Bali, I Gusti Agung Ngurah Rai Suryawijaya mengatakan, kenaikan PBJT mendapat tentangan dari pemangku kepentingan perekonomian. Hal ini terkait dengan proses melanjutkan kembali aktivitas pariwisata setelah pandemi, sehingga perkiraan kenaikan pajak hiburan sebesar 40% pada 28 Desember 2023 sangatlah tidak terduga dan berat.

 

Berdasarkan pengajuan, aturan tersebut mulai berlaku pada 1 Januari 2024. Hampir seluruh wajib pajak tunduk pada aturan baru tersebut. Pelaporan dan pembayaran akan dimulai pada 1 Februari 2024. Namun pelaporan dan pembayaran pajak bulan Desember 2023 tetap menggunakan tarif pajak lama yang berlaku efektif 1 Januari 2023. 
Menanggapi hal tersebut, Suryawijaya mengatakan  PHRI termasuk kontraktor spa tidak pernah terlibat dalam penerapan pajak hiburan dari awal minimal 40%. Menurut PHRI Bali, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Asphija) Hana Suryani menilai aturan baru pajak hiburan tidak relevan bagi pengusaha. 

 

Hotman Paris menentang pajak hiburan sebesar 40% melalui akun Instagram pribadinya @hotmanparisofficial. Ia mengunggah tangkapan layar undang-undang HKPD tentang pajak klub malam dan spa. Hotman menilai tarif pajak 40% terlalu tinggi dan bisa mematikan dunia usaha. Dia juga meminta perusahaan hiburan lain untuk menentang peraturan tersebut. "Benarkah!? Pajak 40%? Mulai  Januari 2024?? Super tinggi? Apakah akan mematikan bisnis?? Ayo pengusaha teriak, tulis Hotman dalam unggahan videonya, Sabtu (1 Juni).

 

Pajak Hiburan di Indonesia Tinggi, Bagaimana dengan Negara Lain? 

Di antara negara-negara tetangga, pajak hiburan Indonesia yang meningkat hingga minimal 40% menduduki peringkat pertama, dibandingkan dengan Singapura yang sebesar 15%, Malaysia sebesar 10%, Amerika Serikat (Chicago) sebesar 9%, dan Thailand. 5%.

 

Artis publik asing di Singapura dikenakan pemotongan pajak sebesar 15% atas penghasilan kena pajak dari jasa yang dilakukan di Singapura.  Tarif pemotongan pajak akan dikurangi dari 15% menjadi 10% jika pendapatan dari jasa yang diberikan di Singapura jatuh tempo dan dibayarkan kepada artis populer asing antara tanggal 22 Februari 2010 dan 31 Maret 2022. 

 

Tarif pajak preferensial sebesar 10% akan berakhir setelah tanggal 31 Maret 2022. Mulai tanggal 1 April 2022, tarif pemotongan pajak  sebesar 15% akan berlaku untuk penghasilan kena pajak dari layanan yang disediakan di Singapura. Berbeda  dengan Indonesia, Malaysia malah ingin menurunkan pajak untuk sektor hiburan. Perdana Menteri Malaysia Datuk Seri Anwar Ibrahim mengumumkan bahwa pajak hiburan akan dikurangi dari 25% menjadi 10% untuk artis internasional, dengan pengecualian penuh untuk artis lokal. 

 

Di Amerika Serikat, termasuk Chicago, pajak hiburan di bioskop, konser, dan acara olahraga adalah 9%, termasuk mereka yang hanya menikmati hiburan di rumah. Selain itu, mendengarkan musik liburan favorit Anda di rumah seperti Spotify, Apple Music, atau Pandora akan dikenakan pajak hiburan yang sama sebesar 9% setiap bulannya. Menurut Persatuan Pembayar Pajak Nasional, Chicago adalah kota pertama di Amerika yang mengenakan pajak sebesar itu pada layanan streaming. 

 

Pajak hiburan kota ini menghasilkan pendapatan sebesar $232 juta pada tahun 2022, naik dari $146 juta pada tahun 2015, ketika layanan streaming pertama kali disertakan.  Sementara di Thailand, menurut The Economic Times, pemerintah mengurangi pajak minuman beralkohol dan tempat hiburan untuk meningkatkan pariwisata domestik. 

 

Langkah-langkah yang disetujui termasuk pengurangan pajak atas anggur dari 10% menjadi 5% dan penghapusan pajak minuman beralkohol, yang sebelumnya sebesar 10%. Selanjutnya, pajak cukai tempat hiburan akan dikurangi setengahnya, dari 10% menjadi 5%. Penyesuaian pajak  yang disampaikan oleh juru bicara pemerintah Chai Wacharonke akan berlaku hingga akhir tahun ini. 

 

Menghadapi situasi  saat ini, kenaikan pajak hiburan di Indonesia yang tiba-tiba tanpa sosialisasi dan partisipasi pengusaha membuat para pengusaha  hiburan angkat bicara. Jika situasi ini terus berlanjut tanpa  sosialisasi dan perbaikan yang tepat, maka industri hiburan dalam negeri berisiko mengalami resesi, terutama dalam konteks kondisi global yang tidak stabil dan tingkat konsumsi dalam negeri yang belum membaik.

Sumber: cnbcindonesia.com

Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Sampaikan pendapat Anda kepada kami. Jangan lupa follow akun Instagram, TikTok, Youtube Digivestasi agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar ekonomi, keuangan, teknologi digital dan investasi aset digital

 

DISCLAIMER

Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami rangkum dari sumber terpercaya dan dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs ini adalah merupakan tanggung jawab mereka pribadi.