Saham News
IHSG Masih Merah, Tapi Saham Ini Justru Menarik Diburu-Peluang di Tengah Tekanan
/index.php
Berita Terkini - Diposting pada 11 August 2024 Waktu baca 5 menit
DIGIVESTASI - Warga negara China yang tinggal di Indonesia sempat menimbulkan kegemparan setelah diketahui melakukan penambangan emas ilegal di Kalimantan Barat. Aktivitas ilegal ini terjadi di Ketapang, Kalimantan Barat, dan melibatkan penggalian tanah secara ilegal oleh warga negara asing (WNA) asal China. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah turun tangan bersama aparat keamanan untuk menindak aktivitas tersebut.
Direktur Teknik dan Lingkungan Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM, Sunindyo Suryo Herdadi, mengungkapkan bahwa tambang emas ilegal ini dilakukan oleh seorang WNA China berinisial YH. YH dan komplotannya terlibat dalam penambangan bawah tanah yang menyebabkan terbentuknya lubang tambang sepanjang 1.648,3 meter. Mereka kini telah ditetapkan sebagai tersangka atas tindakan tersebut.
Pihak Ditjen Minerba Kementerian ESDM telah melakukan penyelidikan terhadap terowongan tambang ini untuk menginventarisir konsentrat emas yang dihasilkan oleh YH dan komplotannya. Akibat aktivitas penambangan tanpa izin ini, negara mengalami kerugian akibat hilangnya cadangan emas sekitar 774,2 kilogram dan cadangan perak sekitar 937,7 kilogram.
Sunindyo menyatakan bahwa tersangka terancam hukuman pidana maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp 100 miliar sesuai dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020. Kasus ini akan dikembangkan lebih lanjut, seiring dengan penanganan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Ketapang.
Tambang ilegal tersebut berlokasi di dalam Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) yang belum memiliki persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) untuk periode produksi 2024-2026.
Sunindyo juga menjelaskan modus operandi yang digunakan oleh YH dan komplotannya, yakni memanfaatkan lubang tambang pada wilayah yang memiliki izin namun seharusnya hanya digunakan untuk pemeliharaan. Hasil penambangan ilegal tersebut kemudian dimurnikan dan dijual dalam bentuk bijih atau bullion emas.
Dalam penelusuran di lokasi tambang ilegal, ditemukan berbagai peralatan seperti alat ketok, saringan emas, cetakan emas, dan induction smelting, serta alat berat seperti lower loader dan dump truck listrik. Panjang total lubang tambang yang ditemukan mencapai 1.648,3 meter dengan volume 4.467,2 meter kubik.
Sunindyo menambahkan bahwa saat ini masih dilakukan perhitungan kerugian negara akibat aktivitas tambang ilegal ini oleh lembaga terkait yang memiliki kompetensi dalam hal tersebut.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, mengonfirmasi bahwa pihaknya tengah memproses tindakan penambangan ilegal tersebut. Namun, ia belum bisa mengungkapkan nilai kerugian negara akibat aktivitas penambangan emas ilegal di Ketapang, karena masih dalam proses perhitungan.
Temukan berita dan artikel lainnya di Google Berita
Sumber: cnbcindonesia.com
Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Sampaikan pendapat Anda kepada kami. Jangan lupa follow akun Instagram, TikTok, Youtube Digivestasi agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar ekonomi, keuangan, teknologi digital dan investasi aset digital
DISCLAIMER
Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami rangkum dari sumber terpercaya dan dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs ini adalah merupakan tanggung jawab mereka pribadi.