Uang Pensiun Jokowi Seumur Hidup Rp 30 Juta per Bulan

Berita Terkini - Diposting pada 09 November 2024 Waktu baca 5 menit

DIGIVESTASI - Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi menerima uang pensiun seumur hidup. Penyerahan uang pensiun tersebut dilakukan secara simbolis oleh PT Taspen di kediaman Jokowi di Solo, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu. Dalam unggahannya di Instagram @taspen, perusahaan menampilkan penyerahan manfaat program pensiun yang dilakukan oleh Direktur Operasional Taspen, Ariyandi, dan Direktur Keuangan Taspen, Rena Latsmi Puri, kepada Jokowi.

 

Uang pensiun Jokowi akan disalurkan setiap bulan melalui rekening Bank Mandiri Taspen. PT Taspen menegaskan komitmennya untuk memberikan pelayanan proaktif kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pejabat negara yang memasuki masa pensiun, guna menjamin kesejahteraan mereka.

 

"Komitmen ini diwujudkan melalui penyaluran manfaat Program Pensiun dan Tabungan Hari Tua (THT) kepada Presiden ke-7 Republik Indonesia, Ir. H. Joko Widodo, sebagai penghargaan atas pengabdian beliau kepada negara," demikian pernyataan Taspen dalam unggahannya.

 

Besaran Uang Pensiun Jokowi

Berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden, presiden dan wakil presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak menerima pensiun. Pasal 6 Ayat 1 UU tersebut menyebutkan bahwa besaran uang pensiun bagi presiden dan wakil presiden setara dengan 100% dari gaji pokok terakhir mereka.

 

Dalam hal ini, Jokowi akan menerima uang pensiun setara dengan gaji pokok tertinggi pejabat negara. Gaji pokok tertinggi pejabat negara saat ini diberikan kepada Ketua MPR, DPR, DPA, BPK, dan MA, sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 poin a Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000.

 

"Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Ketua Dewan Pertimbangan Agung, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan, dan Ketua Mahkamah Agung memiliki gaji pokok sebesar Rp 5.040.000 per bulan," tulis Pasal 1 Huruf (a) PP 75 Tahun 2000.

 

Dengan demikian, Jokowi berhak menerima uang pensiun sebesar Rp 30.240.000 per bulan, yang merupakan 6 kali lipat dari gaji pokok tertinggi pejabat negara (6 x Rp 5.040.000).


Temukan berita dan artikel lainnya di Google Berita

Sumber: detik.com

Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Sampaikan pendapat Anda kepada kami. Jangan lupa follow akun Instagram, TikTok, Youtube Digivestasi agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar ekonomi, keuangan, teknologi digital dan investasi aset digital

 

DISCLAIMER

Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami rangkum dari sumber terpercaya dan dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs ini adalah merupakan tanggung jawab mereka pribadi.