Saham News
IHSG Masih Merah, Tapi Saham Ini Justru Menarik Diburu-Peluang di Tengah Tekanan
/index.php
Berita Terkini - Diposting pada 24 May 2024 Waktu baca 5 menit
DIGIVESTASI - Mobil dan sepeda motor bisa diwajibkan asuransi pada tahun 2025. Memang, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) saat ini sedang mendorong penerbitan klausul yang mewajibkan Tanggung Jawab Pihak Ketiga (TPL) untuk semua kendaraan bermotor.
TPL sendiri merupakan asuransi pertanggungjawaban publik, yaitu jenis perlindungan yang mencakup risiko terkait klaim pihak ketiga. Usulan ini disebabkan oleh tingginya angka korban kecelakaan pada tahun 2023, yang kemungkinan mencapai 148.000 kasus.
Wayan Pariama, Wakil Presiden AAUI Bidang Teknik 3, mengatakan pihaknya saat ini sedang menjajaki kemungkinan pembentukan dua hingga tiga perusahaan yang akan memberikan asuransi TPL wajib untuk memenuhi kebutuhan tersebut. Menurutnya, pendirian korporasi akan memudahkan penerapan asuransi wajib di Indonesia dan menghindari komplikasi.
“Bagaimana kalau itu wajib?” kata Wayan dalam jumpa pers AAUI beberapa waktu lalu, dikutip Kamis (23 Mei 2024).
“Mungkin ada yang menganggap itu biaya tambahan. Namun hal ini ditanggung oleh mereka yang mampu membeli mobil. Tidak mampu membayar asuransi sebesar Rp 300.000? dia menambahkan. Misalnya, tarif asuransi mobil saat ini diperkirakan sekitar 1% dari nilai pertanggungan dengan nilai pertanggungan hingga 100 juta. Dan tarif ini akan menjadi lebih murah jika nilai asuransi yang dipilih lebih tinggi.
Lebih lanjut Wayan menjelaskan, asuransi wajib TPL ini selanjutnya akan diterapkan pada setiap mobil yang ada di jalan, bukan hanya mobil baru. Dengan kata lain, mobil bekas di jalan pun harus memiliki asuransi.
Terkait hal itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih menunggu rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang peraturan wajib asuransi. Ogi Prastomiyono, General Manager Asuransi, Penjaminan, dan Pengawasan Dana Pensiun (PPDP) OJK, mengatakan PP tersebut merupakan turunan dari UU P2SK.
Perintahnya UU PPSK, baru peraturan pemerintah tentang asuransi wajib baru, POJK. Kalau UU RPP kurang dari 2 tahun, berarti tanggal 12 Mei, 2025." jelas Ogi di gedung Bursa Efek Indonesia (BEI).
Berdasarkan data AAUI, pada tahun 2023 pembayaran klaim mobil mencapai Rp 7 triliun. Oleh karena itu diperlukan asuransi TPL atau asuransi tanggung jawab publik, yaitu jenis asuransi yang menjamin risiko klaim pihak ketiga.
Saat ini hampir semua polis asuransi mobil yang menawarkan perlindungan komprehensif sudah menawarkan perlindungan TPL.
Namun untuk asuransi kerugian total saja, sebagian besar tidak menyertakan TPL. Selanjutnya, sebagian besar sepeda motor tidak dilindungi asuransi TPL.
Temukan berita dan artikel lainnya di Google Berita
Sumber: cnbcindonesia.com
Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Sampaikan pendapat Anda kepada kami. Jangan lupa follow akun Instagram, TikTok, Youtube Digivestasi agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar ekonomi, keuangan, teknologi digital dan investasi aset digital
DISCLAIMER
Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami rangkum dari sumber terpercaya dan dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs ini adalah merupakan tanggung jawab mereka pribadi.