Berita Terkini
4 Cara Sederhana Mengelola Emosi Saat Berbisnis-Kunci Sukses Pelaku Usaha
/index.php
Berita Terkini - Diposting pada 20 November 2023 Waktu baca 5 menit
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta baru-baru ini menggelar sidang Dewan Pengupahan untuk menetapkan nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2024. Sidang yang berlangsung selama sekitar 4,5 jam pada hari Jumat, dimulai pukul 14.00 hingga 18.30 WIB, tidak langsung mencapai kesepakatan. Terdapat tiga rekomendasi berbeda terkait usulan kenaikan UMP DKI Jakarta tahun 2024.
Dari pihak pengusaha, perwakilan Dewan Pengupahan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Nurjaman, menyatakan bahwa Apindo dan Kadin merekomendasikan kenaikan upah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 51/2023 tentang pengupahan. "Besaran yang kami ajukan mengacu pada PP 51/2023 dengan formula alpha 0,2. Jadi, besaran UMP yang diajukan oleh pengusaha adalah sebesar Rp5.043.000," ujar Nurjaman di Balaikota DKI Jakarta pada hari Jumat lalu.
Sementara itu, usulan dari serikat pekerja atau buruh berbeda dari PP 51/2023, yaitu mengacu pada permintaan kenaikan sebesar 15%. Dewan Pengupahan dari unsur Serikat Pekerja atau Buruh, Dedi Hartono, merekomendasikan penetapan alpha sekitar 8,15%, sehingga total kenaikan upah mencapai 15%. "Angka 8,15% itu merupakan hasil dari dampak perbedaan upah sektoral dan menjadi dasar pertimbangan untuk kenaikan upah 15%," jelas Dedi.
Dari unsur pemerintah dan pakar ahli, seperti yang disampaikan oleh Jaenal Abidin Simanjuntak dari Fakultas Ekonomi UI, kenaikan UMP DKI Jakarta tahun 2024 tetap mengacu pada PP 51/2023 dengan formulasi alpha 0,3 atau 30%. "Saya mengusulkan kenaikan sebesar 0,3 atau 30% karena kontribusi pekerja sudah layak. Pertimbangan lain termasuk median upah DKI yang jauh lebih tinggi dibandingkan UMP berjalan, serta perbandingan upah DKI dengan Karawang dan Bekasi," jelas Jaenal.
"Ia menambahkan, "Kenaikan UMP sebesar 4,61%, sementara usulan alpha 0,3 hanya 3,88%. Jadi, usulan pakar dan pemerintah sama, yaitu 0,3."
Sumber: cnbcindonesia.com
Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Sampaikan pendapat Anda kepada kami. Jangan lupa follow akun Instagram, TikTok, Youtube Digivestasi agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar ekonomi, keuangan, teknologi digital dan investasi aset digital
DISCLAIMER
Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami rangkum dari sumber terpercaya dan dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs ini adalah merupakan tanggung jawab mereka pribadi.