Pemerintah Wajibkan Asuransi Kendaraan Mulai Januari 2025: Apa Manfaatnya?

Berita Terkini - Diposting pada 26 July 2024 Waktu baca 5 menit

DIGIVESTASI - Pemerintah akan memberlakukan aturan wajib asuransi kendaraan third party liability (TPL) untuk semua kendaraan bermotor mulai Januari 2025. Asuransi ini memberikan perlindungan terhadap tuntutan ganti rugi dari pihak ketiga. Kewajiban ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Saat ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menunggu penerbitan peraturan pemerintah untuk menerapkan program wajib asuransi tersebut.

 

Pemberlakuan asuransi ini memiliki sejumlah manfaat bagi pemilik kendaraan bermotor. Menurut Kepala Eksekutif Pengawasan Asuransi, Penjamin, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, asuransi TPL akan sangat berguna saat terjadi kecelakaan yang melibatkan pihak ketiga, karena dapat meringankan beban biaya ganti rugi. Premi asuransi ini juga diprediksi lebih terjangkau dibandingkan dengan premi asuransi yang ada saat ini. Dengan adanya perlindungan yang lebih baik terhadap risiko kecelakaan, masyarakat diharapkan merasa lebih aman selama berkendara.

 

Ogi juga menambahkan bahwa pemberlakuan asuransi kendaraan ini dapat berkontribusi pada peningkatan pertumbuhan ekonomi.

"Pertumbuhan ekonomi juga bisa meningkat," kata Ogi, seperti dilansir Koran Tempo pada 22 Juli 2024.

Senada dengan Ogi, Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Bern Dwyanto, juga menyoroti manfaat asuransi TPL. Menurut Bern, asuransi ini dapat mengurangi beban keuangan pemerintah dalam memberikan kompensasi kepada korban kecelakaan dan keluarganya.

 

"Selain itu, asuransi ini juga memberikan bantuan keuangan kepada korban kecelakaan atau keluarganya," ujar Bern pada 21 Juli 2024.

Bern menjelaskan bahwa kompensasi yang diberikan oleh pemerintah dapat berupa biaya pengobatan bagi korban luka, santunan bagi ahli waris korban meninggal, serta penggantian kerugian materi akibat kecelakaan.

 

Kornelius Simanjuntak, anggota Supervisory Board AAUI dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia, menambahkan bahwa kompensasi kepada korban kecelakaan akan ditanggung oleh perusahaan asuransi swasta, sehingga dapat meringankan beban pemerintah dalam menangani kecelakaan lalu lintas.

 

Menurut dpr.go.id, pemberlakuan asuransi kendaraan TPL ini akan membuat perusahaan asuransi menanggung biaya kerugian atas kerusakan sesuai dengan kesepakatan dalam polis asuransi. Jika kecelakaan melibatkan kendaraan lain, biaya perbaikan kendaraan pihak ketiga akan ditanggung oleh perusahaan asuransi. Selama ini, kerugian akibat kecelakaan hanya ditanggung oleh korban melalui Jasa Raharja.

 

Namun, meskipun ada beberapa manfaat perlindungan saat kecelakaan lalu lintas oleh pihak ketiga, kewajiban asuransi kendaraan ini juga mendapat kritik dari beberapa pihak.


Temukan berita dan artikel lainnya di Google Berita

Sumber: tempo.co

Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Sampaikan pendapat Anda kepada kami. Jangan lupa follow akun Instagram, TikTok, Youtube Digivestasi agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar ekonomi, keuangan, teknologi digital dan investasi aset digital

 

DISCLAIMER

Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami rangkum dari sumber terpercaya dan dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs ini adalah merupakan tanggung jawab mereka pribadi.