MK Tolak Gugatan Syarat Batas Usia Pelamar Kerja

Berita Terkini - Diposting pada 04 August 2024 Waktu baca 5 menit

DIGIVESTASI - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa batas usia dan jenis kelamin pekerja tidak berpotensi menimbulkan diskriminasi di dunia kerja. Oleh karena itu, MK menolak permohonan Perkara Nomor 35/PUU-XXII/2024 yang menguji materiil Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

 

Pemohon menilai pasal tersebut memungkinkan diskriminasi karena pemberi kerja dapat memilih tenaga kerja berdasarkan kriteria seperti usia, jenis kelamin, atau etnis yang tidak relevan dan diskriminatif.

 

"Amar putusan, mengadili, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo, Jumat (2/8/2024).

Hakim Konstitusi Arief Hidayat menjelaskan bahwa hak asasi manusia dianggap diskriminatif jika ada pembedaan berdasarkan agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, dan keyakinan politik. Batasan diskriminasi ini tidak terkait dengan usia, pengalaman kerja, atau latar belakang pendidikan.

 

"Sehingga menurut Mahkamah, hal tersebut tidak terkait dengan diskriminasi dalam mendapatkan pekerjaan," ujar Arief.

Namun, Mahkamah menegaskan bahwa penempatan tenaga kerja harus diatur dengan mempertimbangkan hak-hak dasar dan perlindungan tenaga kerja, serta kebutuhan dunia usaha yang kondusif untuk pengembangan. Penempatan tenaga kerja harus berdasarkan asas terbuka, bebas, objektif, adil, dan setara tanpa diskriminasi.

 

Selain itu, tenaga kerja harus ditempatkan pada posisi yang sesuai dengan keahlian, keterampilan, bakat, minat, dan kemampuan mereka, dengan memperhatikan harkat, martabat, hak asasi, dan perlindungan hukum. Oleh karena itu, syarat seperti batas usia, pengalaman kerja, dan latar belakang pendidikan tidak dianggap diskriminatif.

 

"Pengaturan mengenai larangan diskriminasi bagi tenaga kerja telah dinyatakan dalam Pasal 5 UU 13/2003," tambah Arief.

Dissenting Opinion Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah berpendapat bahwa Mahkamah seharusnya mengabulkan sebagian permohonan Pemohon. Menurutnya, pasal yang diuji tampak tidak memiliki masalah konstitusionalitas, namun jika dilihat dari segi keadilan, norma tersebut berpotensi disalahgunakan dan membutuhkan penegasan.

 

Guntur menilai bahwa norma Pasal 35 ayat (1) UU 13/2003 bisa menimbulkan ketidakpastian hukum karena frasa "merekrut sendiri tenaga kerja yang dibutuhkan" sangat subjektif dan bisa disalahgunakan oleh pemberi kerja.

 

"Saya berpandangan, adanya syarat usia tertentu dalam lowongan pekerjaan dapat menghambat mereka yang kompeten namun terbatas usia. Pembatasan ini bertentangan dengan prinsip memberi kesempatan dan menghapus pembatasan secara rasional, adil, dan akuntabel," jelas Guntur.

 

Sebelumnya, Pemohon, warga Bekasi bernama Leonardo Olefins Hamonangan, mengatakan Pasal 35 ayat 1 UU Ketenagakerjaan menyebabkan keterbatasan akses dan kesempatan bagi tenaga kerja. Norma ini juga menimbulkan ketidakpastian hukum dan menciptakan konflik antara pemberi kerja dan tenaga kerja atau regulator.

 

Pemohon membandingkan peraturan diskriminasi persyaratan lowongan pekerjaan di negara lain seperti Amerika Serikat, Jerman, dan Belanda, yang memiliki aturan lebih jelas terkait batas usia, pengalaman kerja, dan lain-lain.

 

"Di Jerman, batas usia maksimal dalam lowongan pekerjaan harus objektif dan masuk akal. Jika tidak, warga dapat melakukan gugatan secara perdata. Sayangnya, di Indonesia tidak ada aturan khusus untuk melindungi warga negara dari diskriminasi dalam persyaratan lowongan pekerjaan," kata Pemohon.


Temukan berita dan artikel lainnya di Google Berita

Sumber: okezone.com

Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Sampaikan pendapat Anda kepada kami. Jangan lupa follow akun Instagram, TikTok, Youtube Digivestasi agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar ekonomi, keuangan, teknologi digital dan investasi aset digital

 

DISCLAIMER

Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami rangkum dari sumber terpercaya dan dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs ini adalah merupakan tanggung jawab mereka pribadi.