Kominfo Menangani 12.547 Hoaks Terkait Isu Kesehatan hingga 2023

Berita Terkini - Diposting pada 26 April 2024 Waktu baca 5 menit

DIGIVESTASI - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo)  menangani  1.615 rumor palsu yang tersebar di website dan platform digital pada tahun 2023. Sementara Kementerian Komunikasi dan Informatika telah memproses 12.547 konten berisi berita bohong dan misinformasi sejak Agustus 2018 hingga akhir tahun 2023.


 Antara, Minggu (1 Juli 2024), jumlah misinformasi yang diproses tim Mesin Pemulung Konten Negatif (AIS) Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika pada tahun 2023 lebih tinggi dibandingkan tahun 2022. Jumlah publikasi adalah 1.528. 

 

Berdasarkan kategori, hingga Desember 2023, misinformasi terbanyak terkait dengan bidang medis dengan jumlah kasus misinformasi sebanyak 2.357 kasus. Topik terkait penyebaran COVID-19 terus mendominasi  kategori ini.  Selain itu, banyak informasi  menyesatkan mengenai obat-obatan dan produk kesehatan. Kebohongan dan penipuan terkait kebijakan pemerintah  juga tercatat sebagai kejadian kedua yang paling banyak terjadi. 

 

Sejak Agustus 2018, tim AIS Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menemukan total 2.210 kasus misinformasi dengan kategori “pemerintah” dan “penipuan”. 

 

Misinformasi paling sering melibatkan akun palsu pejabat pemerintah pusat, daerah, atau lembaga. Kami juga menemukan beberapa informasi menyesatkan mengenai kebijakan pemerintah saat ini. Selain itu, aktivitas penipuan seperti informasi palsu dan menyesatkan tentang lowongan pekerjaan swasta atau pemerintah, phishing, penipuan menggunakan nomor ponsel atau akun media sosial, dan distribusi kesejahteraan dengan permintaan data pribadi atau informasi tertentu. Jumlahnya tersebar luas di Internet. 

 

Bidang politik saat ini menempati peringkat ketiga dalam peringkat pemberitaan palsu. Tim AIS Kementerian Komunikasi dan Informatika telah mengidentifikasi  1.628 kasus disinformasi sejak Agustus 2018. Konten ini didominasi oleh informasi mengenai partai politik, kandidat, dan  proses pemilu. 

 

Tim AIS dibentuk pada Januari 2018 untuk mencari, mengidentifikasi, meninjau, dan memverifikasi konten yang melanggar persyaratan peraturan. Kementerian Komunikasi dan Informatika juga memblokir akses terhadap konten yang dianggap palsu. Pemblokiran akses bertujuan untuk mencegah konten tersebut  tersebar luas dan menimbulkan kerugian bagi masyarakat. 

 

Kementerian Komunikasi dan Informatika mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam menyebarkan berita bohong dan tidak ikut menyebarkan konten  berisi berita bohong melalui platform.


Temukan berita dan artikel lainnya di Google Berita

Sumber: liputan6.com

Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Sampaikan pendapat Anda kepada kami. Jangan lupa follow akun Instagram, TikTok, Youtube Digivestasi agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar ekonomi, keuangan, teknologi digital dan investasi aset digital

 

DISCLAIMER

Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami rangkum dari sumber terpercaya dan dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs ini adalah merupakan tanggung jawab mereka pribadi.