Saham News
IHSG Masih Merah, Tapi Saham Ini Justru Menarik Diburu-Peluang di Tengah Tekanan
/index.php
Berita Terkini - Diposting pada 29 April 2024 Waktu baca 5 menit
DIGIVESTASI - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengesahkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Istimewa (DKJ) Jakarta. Peraturan ini ditandatangani pada 25 April 2024. Berdasarkan salinan undang-undang yang dikutip dari situs resmi jdih.setneg.go.id, Senin (29 April 2024) Pasal 2 ayat (1) menyebutkan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta diubah menjadi Daerah Istimewa dinyatakan bahwa hal itu telah dilakukan, provinsi Jakarta.
Kedua, Pasal 3(2) menyatakan Daerah Khusus Ibukota Jakarta dianggap sebagai pusat perekonomian nasional dan kota dunia. “Daerah Khusus Negara Jakarta berfungsi sebagai pusat perekonomian nasional dan kota global sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), serta sebagai pusat perdagangan, pusat jasa keuangan dan kegiatan jasa, pusat kegiatan nasional dan regional. pusat kegiatan usaha,” bunyi artikel tersebut, Senin (29 April 2024), mengutip empat aturan.
Sedangkan Pasal 63 mengatur bahwa Jakarta, Daerah Ibu Kota (DKI), akan tetap menjadi ibu kota Indonesia sampai berlakunya peraturan baru mengenai pemindahan ibu kota ke nusantara (IKN). ``Pada tanggal diundangkan Undang-Undang ini, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta tetap menjadi ibu kota Negara Republik Indonesia sampai dengan dikeluarkannya Keputusan Presiden tentang Pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan.''
Dari Wilayah Ibu Kota ke ibu kota nusantara didirikan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 63 Peraturan Peralihan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024. Status ibu kota Jakarta menjadi IKN.
Lebih lanjut disebutkan dalam bab “Proses serah terima BMD akan dilakukan paling lambat 10 tahun setelah keputusan Presiden memindahkan ibu kota negara kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke ibu kota. nusantara". ing. . Lebih lanjut, Pasal 66 menjelaskan bahwa pemerintahan atau penyelenggara negara, termasuk pusat lembaga negara, lembaga, dan organisasi lainnya, tetap dapat diselenggarakan atau ditempatkan dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan pemindahan ibu kota secara bertahap. di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sesuai dengan tahapan yang ditetapkan dalam Keputusan Presiden.
Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendaguri) menegaskan pembangunan daerah Jakarta akan tetap berskala besar meski status ibu kota dialihkan ke IKN. Sekretaris Jenderal (Sekgen) Kementerian Dalam Negeri Suhajar Diantoro mengatakan, kepastian tersebut juga diatur dalam kerangka hukum Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta.
Pasca pemindahan ibu kota ke IKN, Jakarta akan semakin fokus mengembangkan visi utama Jakarta sebagai pusat niaga dan kota dunia, ujarnya seraya menambahkan topik pembahasan UU DKJ adalah Masa Depan Jakarta Pasca Ibu Kota. . Salah satu langkahnya adalah dengan fokus pada regulasi di wilayah metropolitan antara lain Jakarta, Bogor, Depok, Tanggerang, Bekasi, dan Cianjur (Jabodetabekjur).
Selanjutnya, Jakarta dan wilayah metropolitannya juga akan fokus berkembang sebagai pusat komersial dan kota internasional. Kewenangan khusus yang dimiliki Jakarta di bidang perdagangan antara lain, pertama, kekhasan perizinan dan pendaftaran badan usaha di bidang perdagangan, kedua, stabilitas harga kebutuhan pokok dan barang kebutuhan pokok, dan ketiga, pengembangan ekspor dan konsumen. Ada standardisasi. “Apalagi kemarin kami mendapat usulan dari teman-teman di DPR untuk menjaga pemerataan pembangunan.
“Kita sepakat minimal 5% APBD harus disalurkan ke kecamatan,” tambah Suhajal. Jakarta merupakan kota yang berdaya saing global dan diperkirakan akan tetap menjadi pusat pertumbuhan ekonomi, dengan Jakarta menjadi penyumbang produk domestik bruto (PDB) terbesar hingga saat ini, mencapai 17%.
Temukan berita dan artikel lainnya di Google Berita
Sumber: bisnis.com
Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Sampaikan pendapat Anda kepada kami. Jangan lupa follow akun Instagram, TikTok, Youtube Digivestasi agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar ekonomi, keuangan, teknologi digital dan investasi aset digital
DISCLAIMER
Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami rangkum dari sumber terpercaya dan dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs ini adalah merupakan tanggung jawab mereka pribadi.