Indonesia Siapkan Langkah Strategis Hadapi Kenaikan Tarif Impor dari AS

Berita Terkini - Diposting pada 08 April 2025 Waktu baca 5 menit

Presiden Amerika Serikat Donald J. Turmp dan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto Sumber (Istimewa)

Mengutip dari laporan Kontan, pemerintah Indonesia kini tengah menyiapkan sejumlah strategi sebagai respons atas kebijakan tarif impor terbaru yang diumumkan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, pada 2 April 2025. Sementara itu, seperti dilaporkan Kumparan, kebijakan tersebut menetapkan tarif dasar sebesar 10 persen untuk hampir seluruh produk impor, dengan tarif khusus mencapai 32 persen yang diberlakukan kepada sejumlah negara, termasuk Indonesia.

 

Pendekatan Diplomasi dan Negosiasi

Alih-alih melakukan aksi balasan, pemerintah Indonesia memilih menempuh jalur diplomatik untuk menyikapi kebijakan tarif tersebut. Mengutip laporan dari Antara News, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa Indonesia akan mengusulkan revitalisasi perjanjian kerja sama perdagangan dan investasi, yakni Trade & Investment Framework Agreement (TIFA), yang telah berlaku sejak 1996, agar lebih relevan dengan dinamika terkini.
Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa Indonesia menginginkan kemitraan yang adil dan setara dengan Amerika Serikat, serta akan mengirimkan delegasi khusus guna melakukan negosiasi yang berfokus pada kepentingan rakyat Indonesia.

 

Strategi Ekonomi Domestik

Selain mengedepankan diplomasi, dikutip dari laporan Kumparan, pemerintah turut menyiapkan langkah strategis untuk memperkuat ketahanan ekonomi dalam negeri, antara lain:

  1. Memperluas Jaringan Mitra Dagang:
    Indonesia telah mengajukan permohonan untuk bergabung dengan BRICS (Brasil, Rusia, India, China, dan Afrika Selatan), kelompok negara yang mencakup sekitar 40 persen perdagangan global. Langkah ini diharapkan membuka peluang kerja sama baru sekaligus memperkuat posisi Indonesia dalam lanskap perdagangan internasional.
     
  2. Mempercepat Hilirisasi Sumber Daya Alam:
    Pemerintah terus mendorong hilirisasi sumber daya alam guna meningkatkan nilai tambah ekspor nasional, sehingga produk Indonesia memiliki daya saing yang lebih kuat di pasar global.
     
  3. Meningkatkan Daya Saing Industri:
    Melalui partisipasi dalam perjanjian dagang multilateral seperti Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP) dan proses aksesi ke Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD), pemerintah berupaya memperkuat daya saing industri nasional di tengah dinamika perdagangan global.

 

Respons Terhadap Pasar Keuangan

Di sisi lain, Bank Indonesia (BI) turut mengambil langkah antisipatif. Dikutip dari laporan Reuters, BI berencana melakukan intervensi agresif di pasar valuta asing domestik setelah kembali dibuka pada 8 April 2025. Langkah ini dimaksudkan untuk menstabilkan nilai tukar rupiah yang tertekan akibat kebijakan tarif baru dari AS.

 

Keterlibatan Sektor Swasta

Pemerintah juga akan melibatkan pelaku industri guna menghimpun masukan strategis terkait sektor ekspor yang perlu dilindungi, terutama sektor padat karya. Langkah ini menegaskan komitmen pemerintah dalam merancang kebijakan ekonomi yang inklusif dan responsif terhadap tantangan perdagangan global.

Dengan kombinasi strategi diplomasi aktif, penguatan struktur ekonomi dalam negeri, serta sinergi bersama sektor swasta, Indonesia optimistis dapat mengantisipasi dampak kebijakan tarif AS dan menjaga stabilitas ekonomi nasional secara berkelanjutan.

 

Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Sampaikan pendapat Anda kepada kami. Jangan lupa follow akun Instagram, TikTok, Youtube Digivestasi agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar ekonomi, keuangan, teknologi digital dan investasi aset digital

 

DISCLAIMER

Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami rangkum dari sumber terpercaya dan dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs ini adalah merupakan tanggung jawab mereka pribadi.