BEI Ubah Batas Trading Halt Dengan Menaikan Ambang Batas Menjadi 8%.

Berita Terkini - Diposting pada 08 April 2025 Waktu baca 5 menit

Gedung IDX, Indonesia Stock Exchange (Bursa Efek Indonesia) Sumber : vivanews/Andry Daud

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Resmi Ubah Aturan Trading Halt, Ambang Penurunan IHSG Naik Jadi 8 Persen

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi memperbarui kebijakan terkait penghentian sementara perdagangan saham (trading halt) dengan menaikkan batas penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dari sebelumnya 5% menjadi 8%. Pengumuman ini disampaikan oleh Sekretaris Perusahaan BEI, Kautsar Primadi Nurahmad, pada Selasa, 8 April 2025, sebagaimana dilansir dari laman Kontan.
 

Detail Perubahan Kebijakan

Mengacu pada laporan Bloomberg Technoz, kebijakan terbaru BEI kini menetapkan dua tahapan penghentian perdagangan:

  • Trading Halt 30 Menit: Akan diberlakukan jika IHSG anjlok lebih dari 8% dalam satu sesi perdagangan.

  • Trading Halt Tambahan 30 Menit: Jika setelah perdagangan kembali dibuka IHSG kembali melemah hingga lebih dari 15%, maka akan dilakukan penghentian tambahan selama 30 menit.

Aturan ini menggantikan kebijakan sebelumnya yang menetapkan trading halt selama 30 menit apabila IHSG turun 5%, serta penambahan 30 menit apabila penurunan mencapai 10%.

 

Latar Belakang Perubahan

Keputusan untuk menaikkan ambang batas penghentian perdagangan ini diambil setelah dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap dinamika pasar dan mempertimbangkan masukan dari berbagai pemangku kepentingan, termasuk pemerintah. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, sebelumnya mengusulkan perlunya peninjauan ulang terhadap kebijakan trading halt, mengingat kondisi fundamental ekonomi Indonesia yang dinilai tetap kuat, sebagaimana dilaporkan Kontan Investasi.

 

Tujuan Perubahan Kebijakan

Penyesuaian kebijakan ini bertujuan memberikan ruang gerak yang lebih fleksibel dalam mengelola volatilitas pasar, sekaligus meminimalkan potensi penghentian perdagangan yang terlalu sering akibat pergerakan indeks yang tidak signifikan. Dengan ambang batas yang lebih tinggi, diharapkan pasar dapat bergerak lebih stabil dan meningkatkan rasa percaya diri investor.

 

Catatan Sejarah Trading Halt

Untuk diketahui, pada 18 Maret 2025 lalu, BEI sempat memberlakukan trading halt selama 30 menit usai IHSG terkoreksi 5,02% ke posisi 6.146,91. Ini merupakan penerapan trading halt pertama sejak akhir tahun 2020.

Melalui penyesuaian kebijakan ini, BEI berharap dapat terus menjaga kestabilan pasar modal nasional serta melindungi kepentingan investor secara menyeluruh.

 

Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Sampaikan pendapat Anda kepada kami. Jangan lupa follow akun Instagram, TikTok, Youtube Digivestasi agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar ekonomi, keuangan, teknologi digital dan investasi aset digital

 

DISCLAIMER

Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami rangkum dari sumber terpercaya dan dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs ini adalah merupakan tanggung jawab mereka pribadi.