Saham News
IHSG Masih Merah, Tapi Saham Ini Justru Menarik Diburu-Peluang di Tengah Tekanan
/index.php
Berita Terkini - Diposting pada 28 May 2024 Waktu baca 5 menit
DIGIVESTASI - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan aturan terbaru tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Karyawan harus membayar potongan setiap bulannya. Jokowi meyakinkan, kebijakan ini telah diperhitungkan secara matang agar masyarakat tidak merasa terbebani secara berlebihan.
“Iya dihitung-hitung semuanya, itu biasa saja, di kebijakan baru pasti masyarakat diperhitungkan, mampu atau tidak, berat atau tidak berat,” kata Jokowi usai peresmian Vers Ansor tentang masa depan Istora. Senayan, Jakarta Pusat, Senin (27 Mei 2024)
Misalnya saja yang dikatakan Jokowi adalah BPJS Kesehatan. Pada awalnya, inisiatif ini mendapat banyak kritik, namun saat ini banyak orang yang memanfaatkannya. “Ini akan terasa setelah berjalan. Di sisi lain sering terjadi pro dan kontra,” jelas Jokowi.
Aturan TAPERA
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) tanggal 20 Mei 2024. PP 21/2024 menyempurnakan ketentuan PP 25/2020, untuk perhitungan besarnya tabungan Tapera bagi wiraswasta atau pekerja lepas.
Secara umum, Pasal 5 PP Tapera menegaskan bahwa setiap pekerja yang berumur 20 tahun ke atas atau sudah menikah dan berpenghasilan sekurang-kurangnya upah minimum wajib menjadi peserta Tapera. Padahal, Pasal 7 merinci kategori pekerja yang wajib mengikuti Tapera, tidak hanya PNS atau ASN dan TNI-Polri, serta perusahaan milik negara, tetapi juga pekerja swasta dan pekerja lainnya yang menerima gaji atau upah.
“Setiap pekerja dan wiraswasta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang berpenghasilan sekurang-kurangnya sebesar upah minimum, wajib menjadi peserta,” demikian bunyi Pasal 5 ayat 3 PP Tapera do yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Jadwal Pelaksanaan
Dalam Pasal 68 PP tersebut juga ditegaskan kepada pengusaha bahwa mereka harus mendaftarkan pekerjanya ke BP Tapera paling lambat tujuh tahun sejak tanggal berlakunya PP 25/2020, 20 Mei 2020. Artinya harus dilakukan pendaftaran. oleh pemberi kerja mulai tahun 2027.
Pasal 14 mengatur bahwa simpanan pekerja peserta Tapera dibayar oleh pemberi kerja dan pekerja itu sendiri. Sedangkan simpanan peserta wiraswasta dibayarkan oleh wiraswasta atau wiraswasta.
Besar Potongan
Besarnya tabungan peserta ditentukan berdasarkan persentase tertentu dari gaji bulanan yang dinyatakan bagi peserta yang bekerja dan rata-rata penghasilan bulanan tahun takwim sebelumnya dengan batasan tertentu bagi peserta wiraswasta.
Besaran persentase tabungan terakhir diatur dalam pasal 15 PP 21/2024. Dalam Pasal 15 ayat (1) PP tersebut disebutkan besarnya tabungan masyarakat ditetapkan sebesar 3% dari gaji peserta bekerja dan penghasilan peserta wiraswasta.
Ayat 2 Pasal 15 mengatur bahwa simpanan pekerja peserta ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5% dan pekerja sebesar 2,5%. Sedangkan bagi anggota bebas atau bebas, bertanggung jawab sesuai ketentuan Pasal 3.
Dasar penghitungan perkalian simpanan peserta dilaksanakan sesuai ketentuan bahwa pegawai menerima gaji dan upah dari APBN atau APBD oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan sesuai dengan peraturan Pemerintah. Menteri menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penggunaan aparatur negara.
Bagi pekerja pada badan usaha milik negara, badan usaha milik negara, dan swasta, hal ini diatur oleh Menteri penyelenggara negara di bidang ketenagakerjaan. Sedangkan untuk wiraswasta diatur oleh BP Tapera namun dasar penghitungan tabungan dihitung dari pendapatan yang diumumkan.
“Besaran simpanan peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dinilai,” sebagaimana tertulis dalam Pasal 15 ayat 6.
Mekanisme Pemotongan Tapera
Pasal 20 PP Tapera juga mengatur bahwa pemberi kerja wajib menyetorkan tabungan Tapera setiap bulan, paling lambat pada tanggal 10 bulan setelah bulan tabungan yang bersangkutan, ke dalam rekening Dana Tapera. Bagi wiraswasta atau wiraswasta sama saja, setiap 10 hari sekali. Apabila tanggal 10 adalah hari libur, maka tabungan dibayarkan pada hari kerja pertama setelah hari libur.
Skema simpanan tabungan Tapera diawali dengan kewajiban BP Tapera untuk memiliki profil rekening pribadi peserta yang menggambarkan saldo tabungan peserta yang dihimpun oleh bank kustodian. Selanjutnya peserta menyetorkan dana ke rekening Dana Tapera pada bank kustodian, baik melalui bank pendukung maupun penyelenggara mekanisme pembayaran lain yang ditunjuk oleh bank kustodian.
Simpanan peserta dibagi atas alokasi dana pupuk, dana pemakaian, dan dana cadangan dengan persentase tertentu yang ditetapkan oleh BP Tapera. Dana yang digunakan sendiri merupakan persentase dana Tapera pada rekening dana Tapera yang digunakan untuk membiayai perumahan bagi peserta dengan tingkat bunga atau margin yang lebih rendah dari tingkat bunga atau margin pembiayaan perumahan komersial yang ditetapkan oleh BP Tapera.
Apabila peserta tidak melakukan pembayaran deposit maka keanggotaan Tapera dinyatakan tidak aktif, namun keanggotaan Tapera dapat diaktifkan kembali setelah peserta melanjutkan pembayaran deposit. Peserta yang status kepesertaannya tidak aktif tetap terdaftar pada akun kepesertaan BP Tapera.
Temukan berita dan artikel lainnya di Google Berita
Sumber: cnbcindonesia.com
Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Sampaikan pendapat Anda kepada kami. Jangan lupa follow akun Instagram, TikTok, Youtube Digivestasi agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar ekonomi, keuangan, teknologi digital dan investasi aset digital
DISCLAIMER
Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami rangkum dari sumber terpercaya dan dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs ini adalah merupakan tanggung jawab mereka pribadi.