Fakta Menarik,Menko PMK Beberkan Korban Judi Online Bisa Jadi Penerima Bantuan Sosial!

Berita Terkini - Diposting pada 14 June 2024 Waktu baca 5 menit

DIGIVESTASI -  Muhadjir Effendy: Korban Judi Online Masuk DTKS dan Berhak Dapat Bansos Jakarta. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy, mengungkapkan bahwa korban judi online akan dimasukkan ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Dengan masuknya ke dalam data tersebut, mereka berhak menerima bantuan sosial (bansos) dari pemerintah.

 

"Banyak yang menjadi miskin baru akibat judi online, dan ini menjadi tanggung jawab kita di Kemenko PMK. Kami telah melakukan banyak advokasi untuk korban judi online, salah satunya dengan memasukkan mereka ke dalam DTKS sebagai penerima bansos," ujar Muhadjir di Istana Kepresidenan, Kamis (13/6/2024).

 

Muhadjir menolak mengaitkan maraknya judi online dengan kesenjangan sosial. Menurutnya, meski ada yang mencoba kaya melalui cara kriminal, kesenjangan sosial tidak dapat dilihat dari kasus per kasus. "Kalau angka gini rasio kita turun, kita tidak bisa melihat kesenjangan per kasus. Jika agregatnya turun, maka tingkat ketimpangannya juga turun," jelasnya.

 

Selain pembagian bansos, Kemenko PMK juga berkoordinasi dengan Kementerian Sosial untuk memberikan pendampingan dan pengobatan kepada korban judi online yang mengalami gangguan kejiwaan. "Mereka yang mengalami gangguan psikososial akan dibina dan dipelihara oleh Kementerian Sosial," tambah Muhadjir.

 

Meski mengakui banyak korban judi online yang mengalami gangguan mental, Muhadjir menolak mengaitkannya dengan kasus pembakaran seorang polisi oleh istrinya akibat judi online. Ia menunggu hasil penyelidikan dari pihak kepolisian sebelum memberikan kesimpulan. "Bisa jadi salah satu faktor, tapi kita tidak berspekulasi. Kasus Polwan yang membakar suaminya itu tidak linear, banyak faktor yang terlibat," kata Muhadjir.

 

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa pemerintah serius memerangi judi online. Hingga saat ini, lebih dari 2,1 juta situs judi online telah ditutup dan Satuan Tugas Pemberantasan Judi Online akan segera dibentuk. "Pemerintah serius memberantas judi online. Sampai saat ini, lebih dari 2,1 juta situs judi online telah ditutup dan Satgas Judi Online akan segera dibentuk untuk mempercepat pemberantasan judi online," kata Jokowi dikutip dari Antara, Kamis (13/6/2024).

 


Temukan berita dan artikel lainnya di Google Berita

Sumber: tirto.id

Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Sampaikan pendapat Anda kepada kami. Jangan lupa follow akun Instagram, TikTok, Youtube Digivestasi agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar ekonomi, keuangan, teknologi digital dan investasi aset digital

 

DISCLAIMER

Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami rangkum dari sumber terpercaya dan dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs ini adalah merupakan tanggung jawab mereka pribadi.