Berita Terkini
4 Cara Sederhana Mengelola Emosi Saat Berbisnis-Kunci Sukses Pelaku Usaha
/index.php
Berita Terkini - Diposting pada 17 November 2023 Waktu baca 5 menit
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 pada siang hari ini, Jumat (17/11/2023).
Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI akan mengadakan Sidang Dewan Pengupahan untuk menetapkan besaran UMP tahun 2024. Rencananya, Sidang Dewan Pengupahan tersebut akan dilaksanakan di Balai Kota Jakarta sekitar pukul 13.00 WIB.
Hari Nugroho, Kepala Disnakertransgi DKI, menyatakan bahwa sidang ini akan melibatkan unsur pengusaha dan buruh, serta melibatkan para pakar independen dari universitas, LIPI, dan BPS.
Menurut Hari, perhitungan kenaikan UMP 2024 akan mengikuti formula yang telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023. "Kita sudah ada aturan mainnya di PP Nomor 51 Tahun 2023, di situ rumusnya sudah ada," katanya.
Berdasarkan peraturan tersebut, terdapat tiga variabel penentu besaran kenaikan UMP 2024, yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu dengan rentang 0,1 hingga 0,3. Besaran angka indeks tertentu ini merupakan kewenangan pemerintah, sementara nilai inflasi dan pertumbuhan ekonomi merujuk pada perhitungan BPS.
Ketiga variabel tersebut kemudian disatukan dengan formula:
UMP = inflasi + (pertumbuhan ekonomi X indeks tertentu).
Hari menyatakan bahwa kenaikan UMP DKI 2024 kemungkinan tidak signifikan, diperkirakan tidak lebih dari 5 persen, mengacu pada rumus baru tersebut. Artinya, jika UMP DKI saat ini sebesar Rp 4,9 juta, kenaikan UMP 2024 diperkirakan tidak akan lebih dari Rp 5,1 juta.
Besaran ini tidak sesuai dengan tuntutan buruh yang menuntut kenaikan UMP 2024 sebesar 15 persen atau menjadi Rp 5,6 juta. Hari menjelaskan bahwa usulan tersebut tidak dapat dikabulkan jika tidak sesuai dengan perhitungan UMP yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
Untuk mengingatkan perbandingan upah di DKI Jakarta dari tahun ke tahun, berikut adalah perbandingan UMP DKI Jakarta dalam 5 tahun terakhir:
Sumber: jakarta.tribunnews.com
Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Sampaikan pendapat Anda kepada kami. Jangan lupa follow akun Instagram, TikTok, Youtube Digivestasi agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar ekonomi, keuangan, teknologi digital dan investasi aset digital
DISCLAIMER
Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami rangkum dari sumber terpercaya dan dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs ini adalah merupakan tanggung jawab mereka pribadi.