Saham News
IHSG Masih Merah, Tapi Saham Ini Justru Menarik Diburu-Peluang di Tengah Tekanan
/index.php
Berita Terkini - Diposting pada 21 January 2025 Waktu baca 5 menit
DIGIVESTASI - Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menegaskan bahwa tidak diperbolehkan adanya sertifikat hak guna bangunan (HGB) atau sertifikat hak milik (SHM) di wilayah laut. Dia menekankan bahwa pengelolaan kawasan laut seharusnya memerlukan izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL). Pernyataan ini disampaikan Trenggono terkait dengan keberadaan HGB di area pagar laut di Tangerang, Banten.
"Saya baru saja mendengar dalam konferensi pers dari Menteri ATR-BPN bahwa ada sertifikat yang tercatat di dasar laut. Saya ingin sampaikan bahwa sertifikat semacam itu tidak sah. Itu jelas ilegal," ujar Trenggono setelah pertemuan dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Senin (20/1/2025).
Trenggono menjelaskan bahwa pemasangan pagar laut di Kabupaten Tangerang diduga terkait dengan proyek reklamasi alami. Pihaknya kini sedang menyelidiki pagar yang membentang sepanjang 30,16 kilometer tersebut, termasuk masalah kepemilikan.
Pemagaran laut tersebut diduga bertujuan untuk menahan pasir yang terbawa oleh ombak laut. Seiring waktu, pasir tersebut akan terus menumpuk dan membentuk daratan.
"Tujuannya adalah agar tanah tersebut bisa terangkat. Pasir yang tertahan akan semakin menumpuk dengan adanya ombak. Secara tidak langsung ini seperti reklamasi alami," ujar Trenggono.
Menurutnya, reklamasi alami ini bisa menghasilkan daratan yang luas, bahkan diperkirakan dapat mencakup ribuan hektar.
"Jika ini terjadi, akan terbentuk daratan yang sangat luas. Dari estimasi yang kami sampaikan ke Presiden, kami perkirakan bisa mencapai sekitar 30.000 hektar," tambah Trenggono.
Sebagai tindak lanjut, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah memulai penyegelan sejak 9 Januari 2025 atas instruksi Presiden Prabowo Subianto. Pada 18 Januari 2025, tim gabungan dari TNI Angkatan Laut (TNI AL) mulai membongkar bagian pagar laut yang sepanjang 2 kilometer.
Trenggono memastikan bahwa pembongkaran akan dilanjutkan pada Rabu, 22 Januari 2025, sesuai kesepakatan bersama dengan TNI AL.
"Kami memberikan waktu hingga Rabu pagi. Setelah rapat pada siang harinya, kita akan lanjutkan pembongkarannya," jelas Trenggono dalam unggahan video di akun Instagram @swtrenggono, Senin (20/1/2025).
Sebelumnya, Menteri ATR-BPN, Nusron Wahid, mengonfirmasi bahwa area pagar laut di Tangerang, Banten, memang memiliki sertifikat HGB dan SHM. Penyelidikan terkait temuan ini muncul setelah warganet menemukan informasi mengenai sertifikat HGB di aplikasi BHUMI ATR/BPN.
"Kami mengonfirmasi bahwa ada sertifikat yang ditemukan di area sekitar pagar laut, seperti yang banyak dibahas di media sosial," ujar Nusron.
Menurutnya, terdapat 263 bidang yang memiliki sertifikat HGB dan 17 bidang lainnya bersertifikat SHM. Sertifikat HGB tersebut dimiliki oleh beberapa perusahaan, antara lain PT IAM sebanyak 234 bidang, PT CIS 20 bidang, dan perorangan sebanyak 9 bidang. Namun, Nusron tidak merinci siapa pemilik masing-masing perusahaan tersebut.
"Bagi yang ingin mengetahui lebih lanjut tentang pemilik perusahaan ini, bisa langsung menghubungi Administrasi Hukum Umum (AHU) untuk mengecek data terkait," tambahnya.
Temukan berita dan artikel lainnya di Google Berita
Sumber: kompas.com
Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Sampaikan pendapat Anda kepada kami. Jangan lupa follow akun Instagram, TikTok, Youtube Digivestasi agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar ekonomi, keuangan, teknologi digital dan investasi aset digital
DISCLAIMER
Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami rangkum dari sumber terpercaya dan dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs ini adalah merupakan tanggung jawab mereka pribadi.