Regulasi Kian Tegas! Masa Depan Cerah Aset Kripto di Indonesia

Crypto News - Diposting pada 14 February 2025 Waktu baca 5 menit

OJK Optimistis Industri Aset Kripto Indonesia Makin Berkembang

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meyakini bahwa industri aset kripto di Indonesia memiliki prospek cerah, didukung oleh meningkatnya nilai transaksi sepanjang 2024.

 

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK, Hasan Fawzi, menyebutkan bahwa adopsi aset kripto semakin meluas di berbagai negara. Faktor utama yang mendukung perkembangan ini adalah kejelasan regulasi serta sikap yang lebih terbuka dari berbagai otoritas keuangan global.

 

Sebagai contoh, Uni Eropa telah menerapkan Regulasi Pasar Aset Kripto atau The Markets in Crypto Assets Regulation (MiCA) secara penuh sejak Desember 2024. Sementara itu, di Amerika Serikat, Securities and Exchange Commission (SEC) pada Januari 2024 memberikan persetujuan resmi bagi perdagangan Exchange Traded Fund (ETF) berbasis Bitcoin spot, yang mendorong peningkatan investasi institusional.

 

Tidak berhenti di situ, SEC juga memperkuat ekosistem aset digital dengan mengizinkan perdagangan ETF berbasis kombinasi Bitcoin dan Ethereum mulai 2025.

 

Peningkatan Kapitalisasi Pasar dan Posisi Indonesia dalam Industri Kripto

Hasan mengungkapkan bahwa kapitalisasi pasar aset kripto global mengalami lonjakan 45,7% menjadi USD 3,4 triliun pada 2024. Laporan tahunan dari PWC menunjukkan bahwa 47% hedge fund tradisional kini telah memiliki eksposur terhadap aset digital, meningkat 29% dari tahun sebelumnya.

 

"Tren ini menunjukkan peningkatan minat yang signifikan dari investor ritel maupun institusi terhadap aset kripto," ujarnya.

 

Mengacu pada laporan Chainanalysis, Indonesia menduduki peringkat ketiga dalam Global Crypto Adoption Index 2024, hanya berada di bawah India dan Nigeria. OJK mencatat, hingga Desember 2024, jumlah pengguna aset kripto di Indonesia yang terdaftar di platform resmi mencapai 22,9 juta orang. Sementara itu, nilai transaksi kripto dalam negeri melonjak 335,9% menjadi Rp650,6 triliun dibandingkan tahun sebelumnya.

 

"Lonjakan ini tidak hanya mencerminkan peningkatan pemanfaatan aset kripto di masyarakat, tetapi juga mengukuhkan posisi strategis Indonesia dalam ekosistem keuangan digital global," tambah Hasan.

 

OJK juga telah menerbitkan sejumlah regulasi untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap aset kripto, seperti POJK Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan IAKD Termasuk Kripto serta SEOJK Nomor 20 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan IAKD dan Aset Kripto.

 

Regulasi Kripto Semakin Kuat di Indonesia dan Dunia

Dalam kesempatan yang sama, Research Lead dari Emergent Money Systems di Cambridge Digital Assets Programme, Roman Proskalovich, menekankan bahwa regulator di berbagai negara terus berupaya mengintegrasikan aset kripto ke dalam kerangka regulasi.

 

Menurutnya, langkah ini diperlukan karena semakin banyaknya kasus yang merugikan konsumen, seperti runtuhnya FTX dan kegagalan stablecoin Terra LUNA. Hal ini mendorong regulator global untuk mulai mengambil tindakan tegas terkait stablecoin dan ekosistem aset digital lainnya.

 

OJK juga menunjukkan komitmen dalam mengawasi industri aset kripto, setelah pengawasan aset digital ini resmi beralih dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Kepala Departemen Pengaturan dan Perizinan IAKD OJK, Djoko Kurnijanto, menjelaskan bahwa pengalihan pengawasan ini sesuai dengan mandat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

 

"Setelah berada di bawah pengawasan OJK, aset kripto kini dikategorikan sebagai aset keuangan, sehingga regulasinya harus sejalan dengan sektor jasa keuangan lainnya," tutup Djoko.


Temukan berita dan artikel lainnya di Google Berita

Sumber: cnbcindonesia.com

Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Sampaikan pendapat Anda kepada kami. Jangan lupa follow akun Instagram, TikTok, Youtube Digivestasi agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar ekonomi, keuangan, teknologi digital dan investasi aset digital

 

DISCLAIMER

Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami rangkum dari sumber terpercaya dan dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs ini adalah merupakan tanggung jawab mereka pribadi.