Berita Terkini
Dugaan Salah Urus Keselamatan Kereta di Indonesia: Fakta, Risiko & Dampaknya
/index.php
Crypto News - Diposting pada 12 June 2025 Waktu baca 5 menit
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat lonjakan signifikan dalam nilai transaksi aset kripto di Indonesia. Pada April 2025, total transaksi tercatat sebesar Rp35,61 triliun, meningkat dari Rp32,45 triliun pada Maret 2025. Pertumbuhan ini menegaskan peningkatan minat investor dan menguatnya pasar kripto domestik.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan OJK, Hasan Fawzi, menyatakan bahwa tren positif ini mencerminkan semakin tingginya kepercayaan konsumen terhadap aset digital, sekaligus menunjukkan stabilitas sektor aset kripto dalam negeri.
1. Lonjakan Jumlah Investor
Jumlah investor kripto di Indonesia mengalami kenaikan dari 13,71 juta pengguna pada Maret menjadi 14,16 juta pengguna pada April 2025.
2. Diversifikasi Aset Kripto
Hingga kini, terdapat 1.444 jenis aset kripto yang diperdagangkan secara legal di Indonesia, menunjukkan semakin beragamnya instrumen yang dapat diakses masyarakat.
3. Dominasi Bursa Lokal
Platform Indodax tercatat menguasai 42,83% pangsa pasar pada April 2025, dengan nilai transaksi mencapai Rp15,24 triliun dalam satu bulan.
CEO Indodax menyampaikan bahwa pertumbuhan volume transaksi bukan sekadar indikator angka, melainkan sinyal kematangan ekosistem kripto Indonesia dan meningkatnya kepercayaan publik terhadap aset digital sebagai alat investasi modern.
Sementara itu, Ketua Asosiasi Blockchain Indonesia (Aspakrindo), Robby, menilai momen ini sebagai peluang emas bagi Indonesia untuk memperkuat posisinya sebagai hub kripto regional di Asia. Kombinasi antara adopsi masyarakat yang tinggi dan kemajuan teknologi blockchain menjadi faktor pendorong utama.
Meski pasar menunjukkan performa positif, OJK mengingatkan pentingnya peningkatan literasi dan edukasi publik terhadap risiko volatilitas yang melekat pada aset kripto.
Saat ini, OJK tengah menyusun dua regulasi utama: Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) dan Rancangan SEOJK, yang ditujukan untuk memperkuat tata kelola industri, mendorong kepatuhan terhadap prinsip anti-pencucian uang (AML), dan memperketat pengawasan terhadap pelaku pasar aset digital.
Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Sampaikan pendapat Anda kepada kami. Jangan lupa follow akun Instagram, TikTok, Youtube Digivestasi agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar ekonomi, keuangan, teknologi digital dan investasi aset digital
DISCLAIMER
Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami rangkum dari sumber terpercaya dan dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs ini adalah merupakan tanggung jawab mereka pribadi.